Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) meraih Platinum Winner PR Indonesia Awards (PRIA) 2024 karena menyabet medali terbanyak pada sektor kementerian. Lebih lengkapnya, Ditjen Pajak meraih enam medali penghargaan.
Berikut daftar enam medali yang diraih DJP.
DJP menjadi salah satu dari delapan peraih platinum (pemenang dengan medali terbanyak) dari sektor yang berbeda-beda. Tujuh perusahaan atau institusi lain yang memperoleh Platinum Winner ialah Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), Bank Indonesia, PT Pertamina (persero), PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT MRT Jakarta (perseroda), DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, dan IPB University.
Baca juga : Komwasjak Telaah Larangan ASN Kemenkeu sebagai Pemilik Saham Konsultan Pajak
Untuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), selain DJP, ada inspektorat jenderal (itjen) yang meraih dua medali. Keduanya diperoleh dari Kategori Owned Media Subkategori E-Magazine, Gold Winner, yakni Auditoria Volume No. 69 dan Kategori Owned Media Subkategori E-Magazine, Silver Winner, yakni Auditoria Edisi Khusus.
Founder dan CEO PR Indonesia Asmono Wikan mengapresiasi para peserta PRIA 2024. Inovasi program PR yang dilakukan makin relevan dengan kebutuhan dan target sasaran.
"Pemenang yang kami cari ialah mereka yang mampu menunjukkan gagasan-gagasan segar dan berani mengambil inisiatif untuk lebih inovatif dan kreatif," ujar Asmono dikutip dari laman resmi PR Indonesia, Kamis (7/3/2024). Proses penjurian berlangsung dari 23 hingga 26 Januari 2024.
Salah satu aspek penilaian yang mendapat perhatian serius dari para juri ialah strategi komunikasi terstruktur terhadap program PR. Peserta pada tahun ini umumnya berhasil menunjukkan objektif yang specific, measurable, achievable, relevant, dan time-bound (SMART) serta terkoneksi dengan masalah dan solusinya.
Terkait dengan tema PRIA 2024, yakni Komunikasi yang Menginspirasi Peradaban, Asmono menjelaskan komunikasi bukan lagi sekadar aktivitas untuk mengelola reputasi. Komunikasi harus mampu mendorong terciptanya peradaban bangsa. "Peradaban bangsa yang unggul menandakan reputasi bangsa yang kuat," katanya. (RO/Z-2)
Studi terbaru Pew Research Center mengungkap alasan di balik penggunaan media sosial oleh remaja. Dari hiburan di TikTok hingga koneksi di Snapchat, simak dampaknya.
Pemerintah Norwegia akan ajukan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi lindungi kesehatan mental dan membatasi pengaruh algoritma pada anak.
Informasi tidak lagi hanya diproduksi oleh jurnalis, tetapi juga oleh influencer yang mengemas isu publik menjadi konten singkat, cepat, dan menarik perhatian.
Penulis Nadhifa Allya Tsana (Rintik Sedu) menilai media sosial kini menjadi platform efektif untuk mendekatkan budaya literasi kepada generasi muda.
KPAI mengapresiasi langkah Meta yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Presiden Prabowo Subianto menceritakan pengalamannya menjadi korban deepfake AI yang membuatnya mahir pidato bahasa arab hingga bernyanyi merdu. Simak peringatannya soal bahaya hoaks!
KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Struktur birokrasi yang ada saat ini terlalu panjang, sehingga menciptakan celah penyimpangan yang kerap berulang.
KPK mengawali tahun 2026 dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan seorang pegawai Direktorat Jenderal Perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak mengingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) bahwa kode otorisasi atau sertifikat elektronik Coretax memiliki masa berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved