Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Koperasi dan UKM menegaskan kembali bahwa Tiktok lewat fitur Tiktok Shop masih melanggar aturan. Beleid yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Staf Khusus Menteri Koperasi-UKM Fiki Satari mengungkapkan, pelanggaran itu terlihat saat aplikasi media sosial asal Tiongkok tersebut masih menyediakan fitur keranjang belanja dan melayani transaksi untuk pengguna.
"Jadi masih ada fasilitasi transaksi di dalam platform media sosialnya, meskipun di bawah checkout ada tulisan processed by Tokopedia, dalam hal ini e-commerce tapi ini masih di dalam platform media sosial. Ini jelas melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 21 ayat 3 yang berbunyi PPMSE atau pelaksana e-commerce dengan model di socio commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," kata Fiki. Rabu (28/2)
Baca juga : Kemendag Ingatkan TikTok Dilarang Berjualan
Fiki menambahkan, masa transisi atau uji coba yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada Tiktok untuk migrasi ke platform eCommerce Tokopedia juga tidak ada dalam peraturan. Sebab faktanya, kedua platform itu, baik Tiktok Shop dan Tokopedia masih beroperasi.
"Jadi sebetulnya tidak ada di regulasi (adaptasi, transisi atau migrasi). Redaksional redaksi dari Permendag 31 Tahun 2023 ini berlaku umum. Platform lokal, global, apapun itu," sambungnya. Menurut Fiki, mengenai pelanggaran ini, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan selaku regulator yang mengeluarkan aturan tersebut.
Di sisi lain, Fiki juga mengutip jenis pelanggaran lain oleh Tiktok yang tertulis di Pasal 13 pada Permendag 31/2023. Yaitu larangan adanya keterhubungan atau interkoneksi antara PMSE (eCommerce) dan non PMSE (media sosial). Dalam Pasal tersebut tertulis, beleid dibuat demi menjaga persaingan usaha yang sehat.
"Tentunya ini memiliki potensi penyalahgunaan data dan penguasaan data. Dari sisi hukum jelas, di regulasi ada sanksi yang dicatatkan bahwa sampai dengan ya tentunya dalam Permendag ini kan otoritas ada dari Kementerian Perdagangan. Ada peringatan, sanksi, dan pencabutan izin bahkan yang permanen. Ini sudah ada di dalam aturan," pungkasnya. (P-4)
Platform digital TikTok resmi meluncurkan layanan TikTok GO by Tokopedia di Indonesia sebagai upaya menghubungkan inspirasi dari konten digital dengan pengalaman langsung di dunia nyata.
Aplikasi ini dikembangkan oleh ByteDance dan sangat populer di seluruh dunia, terutama di kalangan remaja hingga dewasa.
Setiap hari, jutaan video pendek muncul di TikTok dan dikonsumsi dalam hitungan detik oleh Generasi Z.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan hingga 10 April 2026, platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
TikTok resmi menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun demi mematuhi PP Tunas. Menkomdigi Meutya Hafid mengapresiasi langkah ini dan memberi peringatan bagi platform lain
TikTok resmi batasi usia pengguna minimal 16 tahun di Indonesia. Akun di bawah umur akan dinonaktifkan massal sesuai PP Tunas. Simak aturan dan cara bandingnya.
Psikolog Sani B. Hermawan mendukung PP Tunas (PP No 17 Tahun 2025) sebagai langkah darurat melindungi anak di bawah 16 tahun dari kejahatan digital.
PAPDI mengungkapkan misinformasi di media sosial menyebabkan cakupan vaksinasi campak 2025 turun drastis, menjauh dari target WHO 95%.
Psikolog Sani B. Hermawan menyarankan anak di bawah 16 tahun berkolaborasi di akun orangtua guna mematuhi PP Tunas dan menjaga keamanan digital.
Anak-anak adalah peniru ulung yang belajar dari apa yang mereka lihat sehari-hari.
Selain AI, gim daring populer seperti Roblox dan Minecraft juga dinilai menghadirkan risiko karena anak-anak sering kali sulit membedakan antara dunia gim dan realitas.
Dibandingkan menerapkan pelarangan akses secara total, YouTube memilih pendekatan fitur perlindungan yang terintegrasi dan berbasis usia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved