Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan teguran kepada TikTok. Perusahaan asal Tiongkok itu dianggap menyebarkan pernyataan adu domba seiring diterbitkan aturan dari pemerintah mengenai larangan social commerce seperti TikTok Shop, Facebook, hingga Instagram melakukan transaksi jual beli.
Bahlil mengatakan TikTok menyeret para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang akan dirugikan atas kebijakan pemerintah tersebut. Ketentuan pelarangan izin usaha TikTok Shop tertuang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Pesan WhatsApp TikTok itu seakan-akan kalau dia enggak jalan, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak diakomodir. Ingat dia enggak boleh mengadu domba bangsa ini," kata Bahli di Gedung Sopo Del Tower, Jakarta, Kamis (28/9).
Baca juga: Bahlil Minta TikTok tidak Melawan Regulasi Pemerintah
Bahlil menegaskan saat ini TikTok hanya memiliki izin usaha sebagai sosial media, bukan social commerce atau proses jual beli barang dan layanan secara langsung melalui media sosial. Sehingga, ia menyatakan akan memberikan peringatan jika TikTok masih nekad membiarkan TikTok Shop beroperasi di Tanah Air.
"Kalau itu terus terjadi maka kami akan melakukan tindakan tegas terhadap TikTok. Dia boleh melakukan kegiatan perdagangan e-commerce. Tapi, dia harus buat izin yang berbeda dengan sekarang karena izinnya sekarang media sosial," ucapnya.
Baca juga: Melaney Ricardo Ungkap Larangan Tiktop Shop Perlu Dikaji Ulang
Sebelumnya, TikTok Indonesia menyampaikan keberatan atas keputusan pemerintah itu. Mereka mengeklaim larangan dari pemerintah akan merugikan pada penghidupan enam juta penjual dan hampir tujuh juta kreator affiliate pengguna TikTok Shop.
"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini, terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan jutaan penjual di TikTok Shop," ujar juri bicara TikTok Indonesia. (Ins/Z-7)
Platform digital TikTok resmi meluncurkan layanan TikTok GO by Tokopedia di Indonesia sebagai upaya menghubungkan inspirasi dari konten digital dengan pengalaman langsung di dunia nyata.
Aplikasi ini dikembangkan oleh ByteDance dan sangat populer di seluruh dunia, terutama di kalangan remaja hingga dewasa.
Setiap hari, jutaan video pendek muncul di TikTok dan dikonsumsi dalam hitungan detik oleh Generasi Z.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan hingga 10 April 2026, platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
TikTok resmi menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun demi mematuhi PP Tunas. Menkomdigi Meutya Hafid mengapresiasi langkah ini dan memberi peringatan bagi platform lain
TikTok resmi batasi usia pengguna minimal 16 tahun di Indonesia. Akun di bawah umur akan dinonaktifkan massal sesuai PP Tunas. Simak aturan dan cara bandingnya.
KPPU mulai menyelidiki dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital yang melibatkan platform teknologi raksasa Tiktok Shop.
FENOMENA live shopping di platform TikTok kembali menjadi perbincangan hangat setelah sejumlah pedagang pasar tradisional mengeluhkan penurunan omzet yang signifikan.
Menutup 2025, Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia mendukung brand lokal memperluas bisnis ke pasar internasional melalui inisiatif Lokal Mendunia.
Agar sukses jualan di TikTok Affiliate, fokus ke niche tertentu, gunakan lighting dan kamera yang bagus saat membuat video, buat review jujur, jangan hanya promosi kosong
Nyawang Langit menggunakan beragam fitur termasuk Beli Lokal dan Promo Guncang untuk menjangkau pelanggan yang lebih luas lagi.
Karakteristik kopi excelsa yang unik dengan dominasi sweetness dan kontras dengan arabika dan robusta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved