Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng beberapa waktu silam turut diduga merupakan akibat dari dugaan praktik lancung tersebut.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga perusahaan sawit sebagai tersangka. Pejabat negara pun turut terlibat dalam dugaan korupsi itu. Salah satunya ialah eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana yang kini menjadi terdakwa.
Pengusutan dugaan kasus korupsi tersebut belum usai. Kejaksaan Agung juga telah meminta keterangan pejabat negara lain setingkat menteri untuk mendapatkan informasi dan keterangan perihal kasus itu.
Baca juga: Kejagung akan Panggil Ulang Mantan Mendag M Lutfi, Pekan Ini
Teranyar, eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan. Namun dia tak memenuhi panggilan itu dengan alasan mengantar istrinya berobat.
Sebelum Lutfi, Kejaksaan Agung telah lebih dulu meminta keterangan dan informasi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia diperiksa selama 12 jam dengan 46 pertanyaan.
Baca juga: Mantan Mendag Lutfi tidak Bisa Hadiri Panggilan Kejagung Soal Ekspor Sawit
Keterangan dengan kapasitas sebagai saksi itu bukan berarti Airlangga menjadi pihak yang bertanggung jawab. Sebab, pemberian fasilitas ekspor merupakan kewenangan dan keputusan yang dimiliki oleh Menteri Perdagangan.
"Permasalahan minyak goreng itu ada di kementerian teknis, tidak bisa disalahkan ke Kemenko. Karena tupoksinya itu ada di Kemendag. Tugas kemenko sebatas mengkoordinasikan," kata Direktur Eksekutif Segara Institut Research Piter Abdullah saat dihubungi, Rabu (2/8).
Sebagai kementerian teknis, lanjutnya, persoalan minyak goreng mestinya dapat tuntas dengan kebijakan yang tepat dari Menteri Perdagangan. Eksekusi kebijakan itu juga seharusnya dapat dilakukan dan diawasi dengan baik oleh Kementerian Perdagangan selaku kementerian yang membuat aturan tentang komoditas tersebut. (Z-7)
PEMERINTAH telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam perizinan berusaha berbasis risiko.
SEIRING meningkatnya ketidakpastian global akibat tensi geopolitik, posisi Indonesia di indeks global tetap menunjukkan ketahanan yang kuat.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai lonjakan harga minyak mentah hingga 82 dolar AS per barel tidak lepas dari eskalasi konflik di Timur Tengah
IESR-Kemenko Perekonomian Luncurkan Kajian Implementasi Program PLTS 100 GW
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Saat ini, pemerintah masih menyusun aturan stimulus melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Airlangga menyebut aturan itu ditargetkan rampung pada Senin (9/2).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved