Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Republik Indonesia )Polri) berpotensi kehilangan penerimaan sekitar 60% dari pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bila pungutan biaya perpanjangan SIM ditiadakan. Potensi tersebut dilihat dari realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pelayanan SIM yang berkisar Rp1,2 triliun.
Hal itu diungkapkan Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo dalam taklimat media di Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (12/7).
"Dari data 2022, itu bisa hilang sekitar Rp650 miliar dalam satu tahun. Dari segi Kepolisian akan kehilangan sekitar 60% dari pendapatan SIM, itu merupakan kehilangan dari operasional mereka," ujarnya.
Baca juga : 63 K/L Tunggak PNBP Senilai Rp27,6 Triliun
Wawan mengatakan, penghapusan pungutan biaya perpanjangan SIM bakal berdampak langsung pada operasional Kepolisian. Kemenkeu, kata dia, akan mengikuti ketetapan dan keputusan yang disepakati oleh pemangku kepentingan.
Di kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengungkapkan, PNBP dari pelayanan SIM merupakan bagian darj PNBP K/L yang cukup dilematis. Sebab, pelayanan SIM tak dapat didefinisikan secara pasti apakah menjadi kebutuhan dasar masyarakat atau pun pelayanan ekstra kepada masyarakat.
Baca juga : Korlantas Polri Hapus Pelat Nomor Khusus RF karena Alasan Ini
Contoh pelayanan kebutuhan masyarakat ialah seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bebas pungutan biaya.
"Seluruh warga Indonesia untuk mendapatkan NIK itu tidak bayar. Kalau bayar itu salah karena tidak ada PNBP. Kalau ada yang minta bayaran itu keliru karena itu oknum yang melakukan. Karena itu layanan dasar," jelas Isa.
Sedangkan masyarakat yang ingin membuat SIM dapat diasumsikan memiliki kendaraan bermotor berupa mobil atau pun roda empat. Pemilikan kendaraan dapat dianggap sebagai kenikmatan yang dikategorikan dalam pelayanan ekstra.
PNBP yang berasal dari pelayanan SIM, kata Isa, juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung agenda pembangunan pemerintah. "Nanti kita terus diskusikan dengan Kepolisan tentunya apakah PNBP ini sudah bisa kita turunkan, bahkan kita eliminasi," pungkas Isa. (Z-5)
Suahasil menyebut bahwa realisasi PNBP 2025 yang mencapai Rp534,1 triliun masih lebih rendah jika dibandingkan dengan realisasi PNBP 2024 tang mencapai Rp584,4 triliun.
PRAKTISI ekologi dari Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Maria Ratnaningsih menyoroti arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keberlanjutan.
Kenaikan signifikan ini juga menjadi bukti konkret efektivitas reformasi kelembagaan setelah transformasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi satu
Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) memberikan kontribusi melalui setoran kewajiban kepada negara sepanjang tahun 2024 sebesar Rp1,94 triliun.
LELANG adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan pada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, lalu menjual barang pada penawar harga tertinggi.
Pemerintah juga mempertimbangkan memperluas pengenaan royalti untuk produk turunan mineral yang selama ini belum masuk dalam skema pendapatan negara.
Ia menuturkan, sebagai net-importir minyak dengan lifting sekitar 600 ribu barel per hari dan konsumsi mencapai 1,6 juta barel per hari.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kantor wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Kontribusi pajak kripto nasional mencapai Rp1,96 triliun hingga Februari 2026. Indodax setor Rp907,11 miliar, bukti kepatuhan industri aset digital.
Meningkatnya ketidakpastian global dinilai turut mendorong pertumbuhan sektor informal di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Lonjakan belanja negara pada awal 2026 dinilai mulai memberi dorongan nyata bagi pergerakan ekonomi domestik.
Dalam dua bulan pertama tahun anggaran, defisit APBN telah mencapai Rp135,7 triliun. Lebih parahnya, kondisi ini diiringi kontraksi penerimaan negara sebesar Rp94,3 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved