Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengaku belum mengantongi izin perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dari pemerintah yang habis di 2041. Di 2018, Pemerintah Indonesia telah memberikan IUPK 2x10 tahun ke PTFI hingga 2041.
"Belum (dapat). Kita ikuti pemerintah saja," ujarnya di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (30/5).
Tony menuturkan perpanjangan kontrak IUPK diperlukan karena pabrik fasilitas pengolahan tembaga (smelter) milik PTFI yakni PT Smelting yang berada di Gresik, Jawa Timur, memiliki kapasitas konsentrat tembaga yang besar. Sehingga, perlu dioptimalkan dengan perpanjangan pengoperasian pabrik tersebut.
Baca juga : Aspebindo Kritik Kebijakan Relaksasi Ekspor Mineral
Dilansir laman resmi PTFI, PT Smelting mampu memurnikan dan mengolah satu juta ton konsentrat tembaga menjadi 300.000 ton katoda tembaga setiap tahunnya untuk memenuhi kebutuhan produksi di dalam maupun luar negeri.
Baca juga : BKPM: Perpanjangan Kontrak Freeport Sudah Hampir Pasti
"Kami menyambut baik soal ini (rencana perpanjangan IUPK), soalnya ada sumber daya di situ. Sayang apabila tidak dilanjutkan," ucapnya.
Perihal keinginan pemerintah untuk menambah 10% saham di PTFI sebagai syarat perpanjangan IUPK, Tony enggan berkomentar lebih dalam. Saat ini, pemerintah melalui Holding BUMN tambang, Mining Industry Indonesia (Mind ID) memegang saham prioritas dengan 51%, sisanya 49% saham dimiliki Freeport McMoRan.
"Apapun arahannya dari pemerintah kita ikuti saja," tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perpanjangan kontrak Freeport masih tengah dibahasa bersama pemerintah dengan PTFI.
"Saya kira sambil jalan ini lagi tengah negosiasi," ujarnya. (Z-8)
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/7) meneken Peraturan Presiden (Perpres) izin kelola tambang untuk ormas keagamaan
KEBIJAKAN pemerintah saat ini dalam pemberian lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan dinilai sebagai kebijakan afirmatif.
PROBLEM pertambangan dan pengelolaan konsesinya terkait dengan ormas, bukan hanya berhubungan dengan kapasitas sumberdaya institusional.
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menyatakan tak ingin terlibat dan berharap tak ada keterlibatan gereja dalam urusan pertambangan meski ormas keagamaan telah mendapatkan IUPK.
ANGGOTA DPR RI Fraksi PKS Hermanto mengapresiasi ormas keagamaan yang menolak diberikan izin usaha pertambangan (IUPK).
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) melesat signifikan yakni sebesar Rp21.000 per gram, pada Kamis (1/8). Dengan penaikan itu, harga emas Antam kini menjadi Rp1.433.000 per gram.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu (31/7) pagi, naik Rp12.000 per gram, sehingga menjadi Rp1.412.000 per gram.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (30/7) pagi, turun sebesar Rp2.000 per gram, sehingga menjadi Rp1.400.000 per gram
Pegadaian Galeri 24 berinovasi dengan memasarkan produk emas batangan ukuran mini (mini baby) dengan kuantitas 0,001-0,005 gram untuk menarik minat generasi muda atau milenial.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (27/7) pagi, naik Rp10.000 per gram, sehingga menjadi Rp1.396.000 per gram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved