Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKRETARIS Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Henrek Lokra mengatakan sampai saat ini PGI tidak ada menerima tawaran dari pemerintah untuk kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Mungkin karena sejak awal kami sudah sebutkan bahwa PGI tidak akan menerimanya, sekalipun kelak ditawarkan," kata Henrek, Rabu (31/7/2024).
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini. Pertama, menunjukkan komitmen Presiden untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negeri ini. Kedua, menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini.
Baca juga : PBNU Siap Kelola Tambang dengan Halal, Muhammadiyah belum Beri Kepastian
"Tentu niat baik Presiden ini tidak mudah untuk diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam hal ini," kata Henrek.
Apalagi dunia tambang, menurut Henrek, sangat kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas. Namun mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya. "Tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional," kata Henrek.
Dia tekankan, yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan itu kelak tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat.
"Juga menjaga agar ormas keagamaan tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar. Dan yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profetisnya," kata Henrek.
Baca juga : HKBP Tegaskan Tidak Mau Terlibat di Urusan Tambang
Apresiasi sedemikian hendaknya tidak dipahami bahwa PGI menyediakan diri untuk ikut dalam pengelolaan tambang. Setelah melalui pengkajian secara mendalam dan komprehensif, PGI tiba pada keputusan untuk tidak ikut melibatkan diri dalam dunia tambang, seandainya ditawari oleh pemerintah.
"Jelas sekali, masalah tambang ini bukanlah bidang pelayanan PGI dan tidak juga memiliki kemampuan di bidang ini. Ini benar-benar berada di luar mandat yang dimiliki oleh PGI," kata Henrek.
Selain itu, PGI juga mempertimbangkan bahwa selama ini PGI aktif mendampingi korban-korban kebijakan pembangunan, termasuk korban usaha tambang. "Ikut menjadi pelaku usaha tambang potensial akan menjadikan PGI berhadapan dengan dirinya sendiri kelak dan akan sangat rentan kehilangan legitimasi moral," kata Henrek.
Tentu PGI menghormati keputusan lembaga keagamaan yang akan memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh Keputusan Presiden tersebut. "Keterlibatan ormas keagamaan dalam tambang ini, jika dikelola dengan baik, juga hendaknya bisa menjadi terobosan dan contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan," kata Henrek. (S-1)
Pendirian rumah ibadah yakni peran dari FKUB, aliran kepercayaan, hingga tanda tangan dari 90 orang jemaat dan 60 orang pendukung dari masyarakat sekitar atau disebut formula 90-60.
Ketum PGI sempat bertemu dengan Ketua BPBD Amson Padolo, Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung, sejumlah keluarga korban yang sedang menunggu seluruh proses.
RENCANA Kementerian Agama (Kemenag) menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat nikah dan pencatatan nikah semua agama diminta untuk dikaji ulang
KASUS penolakan ibadah di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Kota Depok mereda. Meski demikian, jemaat GBI yang merupakan anggota Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-Lembaga di Indonesia
“Hal sedemikian ini merupakan arus balik dari cita-cita reformasi dan akan membawa kita kepada suasana etatisme pada masa Orde Baru,” tegas Gomar.
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Layanan langsung pembuatan NIB tersebut dilaksanakan melalui program Sarana Kemudahan Izin Cepat untuk Pelaku Usaha Beraksi On the Spot (Sakiceup Boss
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan menggunakan kesempatan terkait izin usaha tambang.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas yakni hanya lima tahun sejak PP No.25/2024 berlaku.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri mengatakan ada 5 hal sederhana yang perlu diperhatikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved