Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy (PASPI) Tungkot Sipayung menegaskan pentingnya intervensi pemerintah untuk menjaga pasokan minyak goreng di Tanah Air agar tidak terjadi kelangkaan.
Pada Januari-Mei 2022 terjadi kelangkaan stok minyak goreng yang disebabkan ketidaklancaran aliran distribusi dan gejolak harga yang tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan sanksi berupa denda kepada tujuh perusahaan yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca juga : 9 Anggota KPPU Dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara
"Intervensi pemerintah sangat diperlukan untuk menjamin stabilitas ketersediaan minyak goreng sawit di dalam negeri," kata Tungkot saat dihubungi, Minggu (28/5).
Ia menyebut minyak goreng tidak lagi sekadar komoditas ekonomi, melainkan sudah menjadi bagian dari ketahanan pangan nasional karena konsumsinya melibatkan seluruh penduduk. Mulai dari pengusaha kecil hingga industri besar.
Dengan kelangkaan pasokan dan tingginya harga minyak goreng, akan menimbulkan masalah stabilitas ekonomi, bahkan sosial politik.
Baca juga : Penerapan Hukum Persaingan Usaha Dinilai belum Maksimal
"Karena minyak goreng menjadi komoditas dalam ketahanan pangan, maka untuk penyediaanya di dalam negeri tidak bisa hanya dengan mekanisme pasar biasa saja," jelasnya.
Tungkot menyebut pasokan minyak goreng bukan hanya diperdagangkan dalam negeri, namun juga diperdagangkan di tingkat global dalam bentuk dimurnikan, diputihkan, dan dihilangkan baunya atau refined, bleached, deodorized (RBD). Ia mendorong agar pemerintah melindungi pasar minyak goreng dalam negeri dengan menetapkan harga lebih murah dibandingkan di luar negeri.
"Ketika harga crude palm oil (CPO) dunia naik, masalah muncul. Semua minyak sawit masuk ke pasar dunia dan pasar domestik langka. Kalau dipaksakan larangan ekspor, akan timbulkan kekacauan. Ini yang mesti diperhatikan," pungkasnya.
Baca juga : KPPU: Kebijakan Wali Kota Metro Langgar Larangan Praktik Monopoli
Dihubungi terpisah, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda berpendapat lain. Menurutnya, keputusan KPPU bisa merugikan perusahaan yang mendapat sanksi berupa denda miliaran rupiah.
Ia menilai wajar ada persaingan harga pada minyak goreng kemasan yang dijual produsen ke ritel-ritel usaha.
"Perusahaan yang melihat strategi pesaingnya kan menjadi hal wajar, selama tidak ada persengkokolan jahat dalam pemasaran," terang Nailul.
Baca juga : Perusahaan Kelapa Sawit Kecewa dengan Putusan KPPU Soal Denda Kelangkaan Minyak Goreng
Ia mendorong pemerintah untuk intens mengawasi langsung kondisi stok minyak goreng dari hulu ke hilir untuk melihat apakah ada sumbatan di rantai pasok tertentu.
"Harus ada langkah preventif dari pemerintah untuk melihat kondisi utuh masalah ini," imbuhnya. (Z-5)
Baca juga : KPPU Diharap Kedepankan Advokasi Kebijakan Dalam Dugaan Kartel Migor
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengakui harga minyak goreng saat ini mengalami lonjakan. Itu terjadi karena meningkatnya biaya kemasan plastik.
Perum Bulog menegaskan bahwa kondisi pasokan dan harga minyak goreng Minyakita di lapangan tetap dalam keadaan stabil dan terkendali.
Permintaan terhadap Minyakita mengalami peningkatan seiring pergeseran konsumsi masyarakat dari minyak curah ke minyak kemasan sederhana.
Perum Bulog wilayah Kediri memastikan stok beras dan minyak goreng mencukupi kebutuhan masyarakat hingga Lebaran.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Selain ketersediaan beras, Bulog juga memastikan pasokan minyak goreng tetap terjaga
KPPU mulai menyelidiki dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital yang melibatkan platform teknologi raksasa Tiktok Shop.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
Pengaduan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur larangan praktik monopoli
KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) memicu polemik luas di industri fintech.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved