Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) memberikan dukungan dan apresiasi terhadap upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), khususnya dalam hal pembinaan dan pengawasan kemitraan peternakan ayam.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Nasrullah saat mewakili Menteri Pertanian pada acara Penyerahan Penetapan Penghentian Perkara Kemitraan di Sektor Peternakan Ayam di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha Jakarta, Kamis (9/6).
“Hari ini saya berterima kasih kepada KPPU karena acara ini adalah bukti nyata bahwa kerjasama antara KPPU dan pemerintah khususnya Ditjen PKH telah berjalan”, ungkap Dirjen PKH Nasrullah.
Nasrullah juga menjelaskan sektor peternakan adalah sektor yang rentan terhadap fluktuasi harga, khususnya pada peternak ayam broiler. Menurutnya, Kemitraan adalah salah satu cara untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Kami mendukung penindakan yang perlu dilakukan oleh KPPU. Saat ini memang sudah bukan waktunya lagi hanya melakukan sosialisasi. Kementan akan mendukung dengan kewenangan yang ada di kami,” lanjutnya.
Baca juga: Kemenkeu Puji Sektor Pertanian Turut Kendalikan Inflasi dan Tekan Pengangguran
Sebagai informasi, sesuai kewenangannya KPPU juga diberikan tugas dan kewenangan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan dan melakukan penegakan hukum atas upaya menguasai dan memiliki yang dilakukan oleh pelaku usaha besar atau menengah kepada mitra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Lebih lanjut Nasrullah jelaskan, pada tahun 2022 Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan telah melakukan pembinaan kemitraan usaha peternakan melalui Optimalisasi peran Satgas Kemitraan di 15 Provinsi untuk pembinaan dan pengawasan kemitraan.
Menurutnya, kemitraan usaha peternakan sendiri merupakan salah satu strategi dalam rangka peningkatan nilai tambah dan daya saing produk peternakan. Pada usaha peternakan, pola kemitraan yang umum terjadi adalah inti-plasma, bagi hasil, perdagangan umum, sewa dan subkontrak.
“Perjanjian kemitraan sendiri harus tertulis, diketahui oleh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, menjunjung tinggi kesetaraan dan prinsip-prinsip kemitraan, serta dilarang memiliki dan/atau menguasai,” ujar Nasrullah.
Adapun beberapa isi perjanjian kemitraan antara lain meliputi jenis ternak, produk hewan, dan/atau sarana produksi yang dikerjasamakan. Hak dan kewajiban masing-masing pihak mempertimbangkan peran dan kontribusi masing-masing pihak.
Penetapan standar mutu sarana produksi dan hasil ternak, sampai pada penyelesaian perselisihan, sanksi bila ada yang melanggar perjanjian kemitraan dan kesepakatan pengaturan keadaan kahar.
“Saya berharap semoga kedepan, dengan sinergitas Kementerian Pertanian dan KPPU akan lebih banyak lagi pelaku-pelaku usaha yang berkomitmen untuk melakukan perbaikan-perbaikan, terutama membawa rasa damai dan iklim yang kondusif terutama dalam perunggasan nasional,” ucap Nasrullah.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPPU Kurnia Toha mengatakan, pengawasan yang dilakukan oleh KPPU selama ini telah mendorong adanya perubahan perilaku dari salah satu perusahaan inti yang bergerak dalam bidang peternakan ayam broiler dengan para peternak plasma yang tersebar di beberapa daerah di Provinsi Jawa Barat.
“Pengawasan yang dilakukan oleh KPPU ini pada dasarnya bukan untuk melakukan penghukuman bagi pelaku kemitraan, akan tetapi lebih pada sebagai upaya untuk melakukan perubahan perilaku dari pelaku kemitraan agar melaksanakan pola kemitraan sesuai dengan prinsip-prinsip kemitraan yang baik,” kata Kurnia.
“Alhamdulillah sudah ada perbaikan dari perusahaan inti tersebut. Perbaikan ini juga telah memberikan manfaat bagi para peternak plasma yang berada di wilayah tersebut”, lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Pengawasan Kemitraan, Lukman Sungkar menyampaikan, pengawasan terhadap perusahaan inti peternakan ayam broiler tersebut berdasarkan penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU pada tahun 2021 telah ditemukan adanya pelanggaran, sehingga proses tersebut dilanjutkan sebagai Perkara Kemitraan.
Namun demikian menurutnya, setelah dilakukan penindakan, terbukti bahwa perusahaan telah melakukan perbaikan sesuai dengan semua permintaan dan arahan KPPU. "Hari ini kita serahkan Penetapan Penghentian Perkara Kemitraan di Sektor Peternakan Ayam," pungkasnya. (RO/OL-09)
KPPU mulai menyelidiki dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital yang melibatkan platform teknologi raksasa Tiktok Shop.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
Pengaduan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur larangan praktik monopoli
KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) memicu polemik luas di industri fintech.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Gelombang protes terhadap pendanaan industri peternakan intensif menguat secara global, dengan aksi serentak yang menyasar lembaga keuangan internasional.
Gejolak harga bahan baku pakan kerap menjadi tantangan utama bagi keberlangsungan usaha peternakan di Indonesia.
Kolin merupakan nutrisi esensial yang berperan langsung dalam pengaturan suasana hati, daya pikir, dan emosi.
PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan harga sapi hidup di tingkat peternak tetap terkendali menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) memperkuat pengembangan lahan pertanian di dataran tinggi indonesia yang memiliki potensi mencapai 5,51 juta hektar.
Kementan menegaskan fokus utamanya saat ini yaitu membenahi sektor hulu atau perbibitan (breeding) sebagai langkah strategis untuk menekan ketergantungan impor daging.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved