Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi VI DPR RI Mohammad Hekal meminta instansi atau lembaga terkait menindaklanjuti temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas temuan dugaan kartel, penetapan harga dan penguasaan pasar minyak goreng.
"Terkait temuan KPPU kartel minyak goreng kita harap ada instansi lembaga yang membongkar apa benar ada mafia kartel yang rugikan masyarakat," ujar Mohammad Hekal di Jakarta, Selasa (29/3).
Ia pun juga menyinggung Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang sebelumnya menyebut adanya mafia minyak goreng. Namun hingga kini siapa mafia yang dimaksud belum diumumkan baik oleh para stakeholder terkait.
"Kita tau Pak Mendag sebut ada mafia tapi belum diumumkan bahkan kita pun bertanya-tanya," tambahnya.
Ia mengapresiasi KPPU yang disebut sudah menemukan akar masalah dalam kisruh minyak goreng di tanah air. Ke depan, Komisi VI DPR RI akan memanggil KPPU untuk memaparkan temuannya dan memberikan hak jawab ke masyarakat.
"KPPU Alhamdulillah sudah menemukan (pelaku kartel) kita kasih waktu, dan akan panggil KPPU untuk paparkan masalah minyak goreng dan menjawab pernyatanyaan masyarakat. (A-2)
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengakui harga minyak goreng saat ini mengalami lonjakan. Itu terjadi karena meningkatnya biaya kemasan plastik.
Perum Bulog menegaskan bahwa kondisi pasokan dan harga minyak goreng Minyakita di lapangan tetap dalam keadaan stabil dan terkendali.
Permintaan terhadap Minyakita mengalami peningkatan seiring pergeseran konsumsi masyarakat dari minyak curah ke minyak kemasan sederhana.
Perum Bulog wilayah Kediri memastikan stok beras dan minyak goreng mencukupi kebutuhan masyarakat hingga Lebaran.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Selain ketersediaan beras, Bulog juga memastikan pasokan minyak goreng tetap terjaga
KPPU mulai menyelidiki dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital yang melibatkan platform teknologi raksasa Tiktok Shop.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
Pengaduan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur larangan praktik monopoli
KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) memicu polemik luas di industri fintech.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved