Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) diminta segera memperluas kebijakan minyak goreng satu harga senilai Rp14 ribu kepada pasar-pasar tradisional untuk menjangkau masyarakat bawah.
“Distribusi minyak goreng Rp14 ribu perliter harus menjangkau pasar-pasar tradisional sebagai bentuk penerapan keadilan ekonomi bagi seluruh masyarakat,” kata Anggota Komisi VI DPR Amin AK, Rabu (19/1).
Menurutnya konsumen pasar tradisional dan UMKM merupakan kelompok paling terdampak akibat melambungnya harga minyak goreng yang saat ini dikisaran Rp20 ribu perliter.
Berdasarkan studi Institute for Development on Economics and Finance (Indef), belanja penduduk miskin untuk membeli bahan pangan sebesar 52% dari total pengeluarannya, sedangkan masyarakat rentan miskin dan hampir miskin sebesar 62%.
Amin menyebut, kebijakan harga minyak goreng Rp14 ribu perliter sebenarnya juga masih lebih tinggi dari acuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp11ribu perliter berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020.
“Sehingga harga yang berlaku saat ini masih memberatkan bagi kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah serta rumah tangga miskin dan rumah tangga rentan miskin,” tuturnya.
Oleh sebab itu Amin menilai kebijakan harga minyak goreng di level Rp14 ribu perliter pada dasarnya hanya jalan pintas, karena ketidakberdayaan pemerintah dalam mengendalikan pasokan dan harga CPO untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya untuk memenuhi minyak goreng dalam negeri.
“Padahal sudah ada kesepakatan pemerintah dan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) tentang kewajiban domestic market obligation sebesar 20% yang sudah berjalan sejak tahun 2018,” paparnya.
Dengan produksi CPO sebesar 47,5 juta ton pada 2021 dia menyebut maka besaran DMO mencapai 9,6 juta ton masih cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebanyak 8 juta ton dan harga sesuai HET Rp11.000 per liter.
“Jika dikaitkan dengan kewajiban DMO sebesar 20 persen, maka kebijakan harga Rp14 ribu pada hakekatnya Pemerintah menyubsidi pengusaha,” tukasnya. (Sru/OL-09)
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut sebanyak 19 ribu lebih situs milik pemerintah pusat hingga daerah disusupi iklan judi online (judol).
Jika penempatan dokter dan tenaga kesehatan lainnya dikendalikan oleh pemerintah pusat, dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah bisa mendapat kepastian karier dan insentif.
PCNU Bawean mendesak pemerintah pusat dan daerah lebih serius memperhatikan kesehatan pengungsi korban gempa. Karena hingga saat ini banyak pengungsi yang di tenda darurat.
Tantangan terbesar di kita (Indonesia) ini, masing-masing sektor sebaiknya tidak over sektoralism, perlunya pengoptimalan yang lebih efisien termasuk pada tata kelola sawit.
APARATUR Sipil Negara (ASN) pusat yang telah dipilih untuk menjadi yang pertama pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Mereka tidak akan bisa mengelak ataua menolak jika ditugaskan pindak ke IKN.
Safrizal menekankan agar seluruh Kuasa Pengguna Anggaran, setelah menerima Juknis, segera melakukan percepatan pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved