Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Kebon Kongok, Lombok, Nusa Tenggara Barat (TPA) agar timbunan sampah yang sampai sana bisa diolah, dimanfaatkan kembali, hingga mendulang nilai ekonomi.
TPA Sampah Kebon Kongok memiliki kapasitas 951 ribu meter kubik atau 951 ton/ per hari, namun saat ini kondisinya sudah kelebihan kapasitas. Di lahan sistem Sanitary Landfill ini seluas 8,14 hektare ini, kondisi landfill saat ini telah berada di level 9 dengan ketinggian 45 meter dari dasar.
Oleh karena itu, Kementerian PUPR sepakat dengan pemerintah provinsi, pemerintah daerah Lombok Barat dan Kota Mataram membangun pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Refuse Derived Fuel (RDF) dan Solid Recovered Fuel (SRF). Para stakeholder membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PLTG & PLTU Jeranjang untuk memasok olahan serbuk sampah kering menjadi substitusi 2%-5% batu bara sebagai sumber energi listrik.
Kasi Pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nusa Tenggara Barat (NTB) Radyus Ramli mengatakan mesin yang mereka miliki mampu menghasilkan hingga 15 ton per hari RDF, dari sampah sekitar 40 ton. Ke depan mereka akan siap untuk menghasilkan 75 ton per hari sampah RDF dari 150 ton bahan mentah (sampah).
"Sampah-sampah kering yang dipilih berupa dedaunan dari yang telah ditebang di taman-taman, ditampung dalam kotak-kotak peyeumnisasi berkapasitas 5 ton, untuk dilakukan pengeringan sampah menggunakan cairan biokimia selama 5-7 hari, kemudian dicacah menjadi bentuk cacahan kasar berukuran 2-5 milimeter, sebelum dipacking dan dikirim ke PLTU Jeranjang yang berjarak sekitar 2km dari TPA," kata Radyus, di Lombok, Kamis (4/11).
Total sampah per hari yang masuk TPA Kebon Kongok sebanyak 342 ton per hari, yang kemudian dipilah 40 ton sampah menjadi 15 ton RDF sampah, 28,02 ton menjadi 5,17 ton kompos untuk pertanian dan perkebunan, 20,84 ton ke fasilitas daur ulang menjadi bahan baku pirolisis dan 21,7 ton residu. Sementara 204 ton sampah tidak bisa diolah.
Dari 100-120 ton sampah campuran yang masuk, kemudian akan dipilah antara organik dan anorganik. Idealnya untuk membuat sampah RDF menggunakan 95% sampah organik dan 5% sampah anorganik.
"Harga rata-rata sampah RDF sekitar Rp 600 ribu per ton," kata Radyus.
Sisa sampah anorganiknya akan diolah menjadi bahan baku pirolisis, yang baru berjalan kini prototipenya sebesar 1 ton per hari dan berkembang sampai 20 ton per hari di 2022, melibatkan perusahaan dari Australia.
Baca juga: Anies Sepakati Perpanjangan TPA Bantargebang 5 Tahun Lagi
Saat ini RDF yang berjalan masih dalam skala litbang dan memasok kebutuhan, sampai menunggu hasil kesepakatan kerja sama terkait harga dari sampah RDF dan pendanaan dari Bank Dunia senilai Rp 37 miliar untuk kebutuhan pembangunan hanggar, pengadaan alat. Kapasitas RDF TPA Kebon Kongok mencapai 5 ton per hari, meski saat ini mereka baru sanggup menyelesaikan sebanyak 200 kg per hari.
Selain itu sekitar 5 ton sampah di sini juga diekstraksi menjadi biogas landfill, yang bisa dipakai untuk skala internal dengan tingkat pemurnian 60% methane. Sampah juga dilakukan insinerasi, yang merupakan pakai untuk membakar sampah anorganik.
TPA Kebon Kongok juga mengolah sampah menjadi bahan baku batako dan paving block dalam skala kecil yaitu dari 8 kilo sampah per hari. Nantinya olahan menjadi plastik block ini akan dilakukan oleh perusahaan dari Finlandia, untuk membangun dari plastic block sekolah-sekolah yang rusak di Lombok Utara.
Nantinya TPA Kebon Kongok ini akan ditutup dalam lima tahun ke depan, dan beroperasi penuh hanya sebagai pusat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Landfill akan berpindah tempat ke TPA Lemer Lombok Barat dengan luasan 147 hektar.
"Nantinya TPST Kebon Kongok ini diharapkan bisa menjadi Stasiun Peralihan Antara (SPA). Sehingga bisa meringankan operasional toko barang di Kota Mataram karena di sini sampah sudah terpilah, dan di Lemer nanti sudah disiapkan lahan 147 hektar, dengan juga ada Pusat Pengelolaan Sampah Terpadu (PPST), dan TPA Regional yang baru dan industrialisasi pengolahan sampah. Jadi sampah terpilah di Kebon Kongok, akan diambil oleh perusahaan di sana," kata Radyus. (A-2)
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
Presiden menilai pendekatan teknologi sederhana yang digunakan mampu menghasilkan sistem yang efektif dan aplikatif.
Dalam konteks nasional, pemerintah menargetkan tingkat penanganan sampah mencapai 63,41 persen pada 2026.
Berbagai jenis material seperti banner, tekstil, plastik, hingga limbah organik ditampilkan dalam proses transformasinya menjadi produk fungsional.
Kini pengelolaan Bantargebang menghadapi sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
PERJUANGKAN solusi pengelolaan sampah Bali, Gubernur Wayan Koster meneken kerja sama pembangunan infrastruktur pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) bersama pemerintah pusat.
IDAI menegaskan bahwa daycare atau Taman Penitipan Anak (TPA) seharusnya dipahami sebagai tempat pengasuhan, bukan sekadar tempat menitipkan anak.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq instruksikan penutupan praktik open dumping di TPA seluruh Indonesia. Simak target penurunan dan solusi PSEL di Kalsel.
PENELITI Peneliti BRIN Reza Cordova menyebut sebagian besar Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA di Indonesia sudah kelebihan kapasitas dan menyimpan risiko ledakan gas metana
PEMDA yang masih menerapkan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) melewati batas waktu yang ditetapkan pada 2026 akan terkena sanksi.
Pemerintah menyatakan masih terdapat sekitar 40 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang melakukan praktik open dumping secara penuh.
Jika masalah sampah tidak segera dibenahi, sejumlah TPA diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2028.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved