Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan semua industri yang beroperasi penuh menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Itu dalam hal skrining pegawai atau staf saat bekerja.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menperin No 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
“Hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri, yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, Kamis (2/9).
Baca juga: Data eHAC Bocor Sebelum Gabung ke Pedulilindungi
Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id), yang sesuai dengan pedoman pengajuan permohonan.
Persyaratannya ialah perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri harus memiliki IOMKI yang masih aktif. Agar IOMKI tetap aktif, dalam SE Menperin 5/2021 diatur bahwa perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri.
Serta, penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat. Aturan ini akan mulai berlaku pada 10 September 2021. Dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri, perusahaan wajib menyatakan data/informasi benar dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.
Baca juga: Kemenperin Pastikan Pasokan Tabung Oksigen Covid-19 Cukup
"Pencabutan ini dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian data/informasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 yang dinyatakan dengan kondisi di lapangan," bunyi aturan tersebut.
Lebih rinci, sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan berupa peringatan tertulis. Dalam hal ini, jika perusahaan tidak menyampaikan laporan pada setiap periode pelaporan. Lalu, pembekuan IOMKI bila perusahaan tidak menyampaikan laporan tiga kali berturut-turut, atau tiga kali dalam satu bulan setelah menerima peringatan tertulis.
Sedangkan, pencabutan IOMKI dilakukan bila perusahaan tidak menghentikan kegiatan operasional saat IOMKI dibekukan, atau tidak menyampaikan laporan pada periode berikutnya setelah dibekukan. IOMKI juga dapat dicabut, jika perusahaan dikenai sanki pembekuan IOMKI sebanyak dua kali, atau ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan pelaksanaan di lapangan.(OL-11)
Tech Link Summit 2024 tidak hanya menjadi ajang pertemuan antara startup dan pelaku industri, tetapi juga wadah kolaborasi lintas sektor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan rencananya untuk mengusulkan insentif bagi kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.
Kemenperin khawatir kebijakan BMAD tidak akan efektif bendung impor ubin keramik seperti halnya kebijakan BMTP.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan dalam 10 tahun terakhir, penjualan untuk kendaraan mobil di pasar domestik cenderung stagnan pada angka satu juta unit.
Agus Gumiwang mengaku ingin mengetahui isi muatan kontainer untuk mengambil kebijakan yang tepat guna melindungi industri dalam negeri.
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
API Jawa Tengah memberikan sinyal kebangkrutan industri tekstil dan produk tekstil yang berbuntut PHK massal. Ini seiring munculnya regulasi pemerintah yang melonggarkan keran impor.
DPR masih bisa melakukan revisi aturan Tapera untuk pekerja swasta
PEMERINTAH menerbitkan revisi aturan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap melalui Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Di acara ini diuraikan pokok-pokok perubahan, dampak, tantangan, dan strategi implementasi PMK Nomor 172 Tahun 2023.
KEPUTUSAN pemerintah untuk menerapkan pajak untuk rokok elektrik didukung. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/2023 tentang Tata Cara Pajak Rokok
Banyak aturan namun dampaknya dinilai belum terlihat secara signifikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved