Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATGAS Waspada Investasi mengatakan bahwa ada beberapa permasalahan yang menyebabkan fintech ilegal atau pinjaman online ilegal masih marak di masyarakat. Salah satunya ialah kemudahan pembuatan aplikasi dan situs pinjaman online serta penggunaan media sosial untuk memasarkan pinjaman online.
"Selain itu, kita lihat juga literasi masyarakat masih rendah mengenai produk keuangan yg perlu kita tingkatkan. Dari masyarakat peminjam, kita lihat mereka ini tidak melakukan pengecekan legalitas dari fintech yqng diakses oleh mereka," ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing dalam acara Forum Diskusi Salemba bertajuk Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal, Rabu (30/6).
Lebih lanjut, Tongam menekankan bahwa masyarakat yang melakukan pinjaman kepada fintech ilegal pada dasarnya tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, masyarakat yang meminjam itu rata-rata hanya meminjam maksimal Rp2 juta tapi membawa penderitaan yang begitu besar bagi masyarakat karena dikenakan bunga tinggi dan jangka waktu rendah.
"Ada nasabah juga yang tidak bisa membayar karena penghasilannya tidak cukup. Juga perilaku masyarakat kita yang prinsipnya gali lobang tutup lobang. Meminjam untuk menutup pinjaman lama. Ini menurut saya sangat berbahaya," tuturnya.
Tongam menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi, pinjol ilegal ini dikatakan sengaja tidak mendaftarkan diri di OJK. Selain itu, pinjol ilegal memiliki karakteristik bunga pinjaman yang sangat tinggi atau mencapai 2-3% per hari, jangka waktu pinjaman tidak jelas atau berbeda dengan yang dijanjikan, kemudian pelaku juga tidak memiliki alamat yang jelas dan juga sering berganti nomor dan juga nama.
"Kami mengingatkan setiap penawaran pinjol melalui SMS atau WhatsApp pasti ilegal. Karena, fintech legal itu dilarang melakukan pemasaran dalam bentuk SMS atau WhatsApp," ujar Tongam.
Menurut dia, hal yang paling berbahaya dari pinjol ilegal ialah penyebaran data pribadi. Pasalnya, pinjol ilegal rata-rata meminta akses data yang ada di handphone.
"Saat pengguna mengizinkan akses semua data di handphone, di situ lah muncul kelemahan kita karena data ini digunakan untuk penagihan dengan tindakan yang tidak beretika. Meneror, intimidasi dan pelecehan," tegasnya.
Baca juga : Ini Langkah OJK untuk Menyelesaikan Permasalahan Pinjol Ilegal
Untuk itu, Tongam mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pencegahan lebih lanjut dan melakukan edukasi kepada masyarakat. Hal ini merupakan yang paling utama. Pasalnya, jika hanya dilakukan pemblokiran dan mengumumkan pinjol ilegal ke masyarakat, ini hanya menjadi solusi jangka pendek karena pelaku bmdapat dengan mudah membuat aplikasi baru lagi.
"Paling penting itu edukasi supaya tidak akses pinjol ilegal. Kita juga membatasi ruang gerak transaksi keuangan dengan mengibau perbankan dan perusahaan payment untuk tidak memfasilitasi dan bekerja sama dengan fintech ilegal,"ucap Tongam.
Dia pun memberikan beberapa tips agar masyarakat tidak terjebak dengan pinjol ilegal. Pertama, jika mau meminjam di fintech itu hanya yang terdaftar dan berizin di OJK dengan cara melihat daftar fintech tersebut di website resmi OJK.
Kedua, masyarakat juga jangan sampai meminjam hanya untuk menutup pinjaman lama. Ketiga, diusahakan pinjaman hanya dilakukan untuk kepentingan produktif agar dapat mendorong perekonomian keluarga. Keempat, sebelum meminjam, masyarakat harus memahami manfaat, risiko dan biaya dari pinjaman yang akan dilakukan.
"Apabila sudah terlanjut meminjam di pinjol ilegal, sebisa mungkin segera luniasi. Kemudian lapor ke kami untuk kami lakukan pemblokiran dan pengumuman ke masyarakat. Kita juga minta masyarakat melakukan restrukturisasi apabila dimungkinkan yakni pengurangan bunga, jangka waktu dan lainnya. Namun demikian, kita meminta masyarakat jangan membuat pinjaman baru lagi hanya untuk gali lobang tutup lobang," tegasnya.
"Apabila masyarakat mendapat teror berupa intimidasi, pelecegan dan lainnya segera blok nomor tersebut dan beritahu ke seluruh kontak yang anda miliki untuk mengabaikan jika dihubungi pinjol. Segera lakukan laporan ke polisi dan kita mendorong hukum di kepolisian bisa ditingkatkan," pungkas Tongam. (OL-2)
Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan menghentikan 951 pinjol ilegal dan 2 investasi bodong selama Januari-Maret 2026. Simak modus terbaru dan total dana yang diselamatkan.
Upaya memperluas literasi dan inklusi pasar modal di Indonesia terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri.
Program tersebut juga diharapkan semakin mempercepat akses keuangan dan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jumlah rekening pelajar di Indonesia tembus 59 juta dengan dana Rp30,31 triliun. OJK ungkap tren meningkat dan faktor pendorongnya di 2026.
MSCI soroti reformasi pasar modal Indonesia. OJK klaim transparansi dan integritas meningkat, jadi sinyal kuat bagi investor global jelang review indeks 2026.
Dorongan untuk memperdalam instrumen investasi di pasar modal Indonesia kian menguat seiring kebutuhan akan produk yang lebih beragam dan adaptif terhadap dinamika pasar global.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
OJK mencatat utang pinjol masyarakat Indonesia mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Simak data lengkap TWP90, pembiayaan gadai, hingga dampak konflik global.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Pendanaan produktif pindar mendorong kenaikan rata-rata omzet bulanan UMKM hingga 121% serta meningkatkan keuntungan bersih sekitar 155%.
Strategi pemulihan harus berfokus pada stabilisasi arus keuangan, bukan sekadar menunda kewajiban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved