Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH perlu mengevaluasi kinerja operator telekomunikasi sebelum menyetujui mereka merger. Sebab banyak faktor turunan lainnya yang akan terkait, misalnya penggunaan frekuensi atau lainnya.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan persetujuan penggabungan frekuensi tidak serta merta dikabulkan tanpa melihat kinerja mereka sebelumnya.
"Harus dilihat dong kinerja mereka seperti apa. Dulu saat mendapat alokasi frekuensi kan ada yang diperjanjikan, misalnya membangun BTS. Nah ini perlu direview kinerjanya. Jangan karena merger langsung dikasih ijin," kata Agus saat dihubungi, Selasa (30/3).
Agus memahami bahwa di rejim UU Cipta Kerja terjadi beberapa perubahan yang signifkan terhadap pengaturan yang ada di industri sebelumnya. Pengalihan frekuensi yang di UU Penyiaran dilarang,kini diperbolehkan dalam UU Ciptaker yang telah disusun aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah.
Namun demikian, ia meminta ada peran pemerintah untuk tidak dengan mudah begitu saja memberikan ijin tanpa melihat kinerja yang ada sebelumnya.
Sebagai informasi, saat ini dua operator yang sedang dalam penjajakan untuk melakukan merger adalah PT Indosat Ooredoo Tbk dan PT Hutchinson 3 Indonesia (Tri). Pemegang saham pengendali di kedua operator itu telah melakukan perjanjian untuk menfinalisasi kerja sama baru di antara keduanya paling lambat akhir April 2021.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggabungan frekuensi antara Indosat dan Tri yang menjadikan mereka otomatis sebagai pemegang frekuensi terbesar nomor 2 mendekati pemain terbesar di industri telekomunikasi bergerak yaitu Telkomsel. Permasalahannya adalah jumlah pelanggan dari gabungan Tri dan Indosat jauh lebih sedikit dari jumlah pelanggan Telkomsel. Gabungan Indosat Tri memiliki pelanggan sekitar 98 juta pelanggan, sementara Telkomsel 170 juta.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memasukkan perhitungan frekuensi dalam pertimbangan penguasaan pasar. Dengan demikian posisi dominan di market tidak lagi berdasarkan penguasaan pelanggan tapi juga aset perusahaan. KPPU akan menggunakan itu untuk menemukan ada tidaknya persaingan tidak sehat dalam industri telekomunikasi.
Terkait masalah konsultasi publik yang saat ini dijalankan pemerintah guna mendapat masukan dalam menyusun peraturan menteri, Agus Pambagio menyarankan agar pelaku usaha atau akademisi dan juga masyarakat memberikan masukan langsung ke Kementerian Komunikasi dan Informasi.
"Tidak terlalu terpaku dengan jadwal konsultasi publik. Kirim saja masukannya langsung ke Kominfo. Nanti kan tercatat jadwal digitalnya. Sehingga kalau nanti ada masalah, bisa dilihat catatannya bahwa sudah memberikan masukan," tandasnya. (E-1)
Para pakar sepakat bahwa tantangan geografis Indonesia menuntut integrasi berbagai teknologi alih-alih bergantung pada satu solusi tunggal.
Selain kemudahan akses, layanan ini juga dilengkapi dukungan pelanggan selama 24 jam untuk membantu pengguna di berbagai zona waktu.
Ajang teknologi tahunan Mobile World Congress 2026, yang digelar di Barcelona, menunjukkan perubahan besar dalam arah industri telekomunikasi global.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Operator seluler di Indonesia hadirkan paket kuota prabayar rollover, memberikan fleksibilitas bagi konsumen.
Indonesia Rising Stars Award adalah panggung penghargaan bagi organisasi serta individu yang berkontribusi membangun masa depan Indonesia di berbagai sektor.
KPPU mulai menyelidiki dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital yang melibatkan platform teknologi raksasa Tiktok Shop.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
Pengaduan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur larangan praktik monopoli
KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) memicu polemik luas di industri fintech.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved