Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut belum mengantongi data ihwal rangkap jabatan yang dilakukan dewan direksi dan dewan komisaris BUMN di sejumlah perusahaan non-BUMN. Pernyataan itu menanggapi temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Namun, Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengklaim dokumen atau surat yang berisi data, saran dan pertimbangan dari hasil investigasi KPPU sudah dikirimkan ke Kementerian BUMN sejak Senin (22/3) lalu.
"Kita sudah kirimkan saran dan pertimbangan. Pada Senin tanggal 22 sudah dikirimkan, cuman belum sampai ke meja. Mungkin," ujar Kodrat, Selasa (23/3).
Baca juga: Kementerian BUMN Sebut Belum Terima Data KPPU Soal Rangkap Jabatan
KPPU menyarankan Menteri BUMN Erick Thohir mengubah atau mencabut Permen BUMN Nomor 10 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN. Itu dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral.
Kendati demikian, beleid itu mewajibkan dewan komisaris dan dewan pengawas wajib memenuhi persentase kehadiran dalam rapat dewan selama satu tahun paling sedikit 75%. Dalam ajuannya, KPPU menyarankan Menteri BUMN untuk mencabut ketentuan yang membolehkan rangkap jabatan dewan komisaris atau dewan pengawas dengan komisaris selain BUMN.
Baca juga: Menkeu: Kebijakan AS Berdampak Besar pada Pasar Keuangan Global
Selanjutnya, memastikan personel yang menjadi direksi atau komisaris dalam lingkup BUMN dan terbukti merangkap jabatan di perusahaan non-BUMN. Hal ini dinilai dapat mengurangi potensi pelanggaran atau tindakan penguasaan pasar antar perusahaan, yang kegiatan usahanya saling terkait. Mengingat, direksi dan komisaris perusahaan tersebut terlibat dalam rangkap jabatan itu.
Untuk pertimbangannya, KPPU mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Aturan itu melarang seseorang untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris suatu perusahaan yang pada waktu bersamaan. Dalam hal ini, merangkap sebagai direksi atau komisaris perusahaan lain, apabila perusahaan tersebut di pasar bersangkutan yang sama atau memiliki keterkaitan erat di bidang atau jenis usaha.(OL-11)
Persaingan ketat mendorong produktivitas tenaga kerja, daya inovasi bisnis, dan tingkat upah yang semakin tinggi.
Sejauh ini KPPU belum bisa menyimpulkan bahwa bisnis yang diterapkan Starlink akan mematikan pelaku usaha lain.
KANTOR Wilayah I KPPU Medan akan memanggil para importir bawang putih terkait dengan lonjakan harga komoditas tersebut. Kenaikan harga bawang putih dinilai tidak wajar karena melampaui HET
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan menggali informasi penyebab kenaikan harga tiket saat ini.
KPPU meminta tujuh maskapai penerbangan yang telah terlapor agar tidak menaikkan harga tiket secara signifikan atau tidak wajar menjelang mudik Lebaran 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memberlakukan pembatasan terhadap produsen besar minyak makan merah. Pembatasan dinilai perlu dilakukan untuk memberi perlindungan kepada UMKM.
ICW) menyampaikan hasil penelitian terbaru terkait pejabat atau pimpinan BUMN yang merangkap jabatan. Dari penelitian itu, ICW menemukan sebanyak 121 Komisaris dan 21 Dewan Pengawas
Negara tersebut harus menjunjung tinggi pilar demokrasi dan memberikan kewenangan kepada cabang-cabang pemerintahan agar saling mengawasi dan menyeimbangkan.
Setidaknya terdapat 39 Pejabat Kementerian Keuangan yang rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan plat merah.
Tidak adanya tambahan gaji atau remunerasi itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN
Tidak adanya tambahan gaji atau remunerasi itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN 03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Fraksi Demokrat menekankan pemerintah tidak boleh lagi menutupi praktik anak buahnya yang sudah melanggar aturan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved