Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MELIHAT dampak covid yang masih berlanjut hingga kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturisasi kredit yang berakhir hingga 31 Maret 2022.
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan II OJK, Bambang Widjanarko mengatakan perpanjangan dilakukan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk pulih secara ekonomi, mengingat dampak dari pandemi pada perekonomian masyarakat masih belum mereda.
"Restrukturisasi kredit sebetulnya berakhir di Maret 2021 ini. Namun melalui POJK 11/2020 kemudian diperpanjang hingga 31 Maret 2022," kata Bambang dalam konferensi pers virtual Perkembangan Kebijakan Stimulus Perbankan OJK di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (26/2).
Bambang menyebutkan OJK mengumumkan restrukturisasi lebih awal untuk memberikan ruang kepada debitur untuk bisa menjalankan aktivitasnya. Perpanjangan ini juga membantu debitur mengatur kewajiban yang harus dilakukan.'
Baca juga : Hari Ini, IHSG Berpotensi Melemah Terbatas
"Kita juga masih belum bisa memperkirakan pandemi covid ini kapan berakhir sehingga restrukturisasi ini masih dibutuhkan, jadi OJK melakukan perpanjangan terkait ini," ujarnya.
OJK mencatat per 8 Februari nilai restrukturisasi kredit mencapai Rp987,5 triliun dengan total debitur mencapai 7,9 juta.
"Terdapat 101 bank yang telah melakukan restrukturisasi kredit. Jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi tersebut mayoritas adalah UMKM," ucapnya.
Debitur UMKM mencapai 6,2 juta debitur dengan nilai restrukturisasi Rp388,3 triliun. Sementara non UMKM 1,8 juta debitur dengan nilai Rp599,15 triliun. (OL-2)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp10 miliar.
BRI Insurance berhasil menorehkan prestasi dengan memboyong tiga penghargaan di acara 25th Insurance Award 2024.
OJK mengungkapkan total tabungan di program Satu Pelajar Satu Rekening (Kejar) mencapai Rp32,84 triliun. Jumlah ini berasal dari 57,05 juta peserta.
Sejumlah perusahaan sudah memiliki syarat yang cukup untuk terjun ke bursa, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Pertumbuhan kredit dan pembiayaan segmen UMKM mendorong peningkatan proporsi kredit UMKM secara kumulatif.
Padahal, ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk menekan atau bahkan membebaskan biaya kuliah S2-mu. Bagaimana caranya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini!
Kalau mau beli mobil, harganya berapa, kita berpikir bagaimana menyiapkan DP-nya, umumnya 20%-30% dari harga mobil, harus kita cocokkan dengan angsuran kita.
Agunan adalah aset atau barang berharga yang dijadikan jaminan saat melakukan pinjaman uang melalui bank atau lembaga keuangan lainnya.
Penyaluran kredit dan pembiayaan pada semester pertama 2024 tercatata sebesar Rp352,06 triliun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved