Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memastikan ada pembebasan biaya dalam mengurus sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kebijakan itu tercetus setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono menuturkan, pembebasan sertifikat halal itu akan ditanggung pemerintah.
"UMKM yang jumlahnya hampir 64 juta, dalam bunyi aturan (UU Cipta Kerja) itu tidak dikenakan biaya terhadap sertifikasi halal. Pemerintah ada kewajiban menanggung biaya untuk sertifikasi halal UMKM," ujar Susiwijono dalam webinar 'Mendorong Pengembangan Industri Halal lewa UU Cipta Kerja', Selasa (24/11).
Dia menambahkan, kebijakan tersebut akan diberlakukan tanpa batas waktu. Susiwijono mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyiapkan anggaran dalam mendukung program sertifikasi halal tersebut
Baca juga : Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas dalam Produk Halal
"Ini akan berlaku seterusnya. Kami sudah berdiskusi dengan Kemenkeu karena alokasi biayanya akan cukup besar karena jumlah UMKM juga besar sekali," terang Susiwijono.
Selain itu, dia mengungkapkan, pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama serta Badan Layanan Umum (BLU) untuk menghitung biaya sertifikasi halal bagi UMKM.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Faozan Amar menuturkan, UU Cipta Kerja harus dapat dimanfaatkan secara baik dan bisa meningkatkan kemakmuran masyarakat. Dia juga menambahkan, UU tersebut juga diharapkan dapat mengembangkan industri halal yang mampu mandiri.
"UU ini harus betul-betul memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku industri sendiri. UU ini sesuai dengan maksud dan tujuannya, adalah untuk memberikan akses bagi pelaku industri, besar, maupun menengah, untuk menjalankan usahanya. Industri halal juga dapat berkembang dan berdikari untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," pungkas Faozan. (OL-7)
Pada Trade Expo Indonesia 2025, UMKM Bontang berhasil mencatatkan 20 kontrak dagang dan 1 nota kesepahaman (MoU) dengan buyer internasional.
Banyak di antara peserta merupakan generasi kedua pelaku usaha yang kini menghadapi berbagai tantangan baru.
Program ini juga memberikan pelatihan menyeluruh, mulai dari administrasi bank sampah, sistem pencatatan tabungan, hingga keterampilan daur ulang sampah.
TRANSFORMASI digital UMKM kian bergerak ke arah model “website-first”.
Kesenjangan pendanaan UMKM di Indonesia diproyeksikan mencapai Rp2.400 triliun. Amartha hadirkan solusi pembiayaan inklusif untuk tingkatkan pendapatan pelaku usaha.
Adhitya mengatakan sebagai wujud konkret semangat gotong-royong, MitMe Fest 2026 mendapat dukungan penuh dari mitra strategis lintas sektor.
Dengan didirikannya FQF halal Certification Center, diharapkan pelaku usaha di Tiongkok dapat mengakses layanan sertifikasi halal yang lebih mudah.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
DI tengah pertumbuhan industri makanan dan minuman (F&B) nasional, sertifikasi halal semakin menjadi faktor penting dalam menentukan pilihan konsumen.
Tiga sertifikasi halal dalam layanan pengiriman barang retail berhasil diraih KAI Logistik (Kalog) pada layanan Kalog Express di tiga titik distribusi.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperkuat ekosistem industri halal di wilayah tersebut guna meningkatkan daya saing global industri dan UMKM.
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved