Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Para nasabah Minna Padi Aset Management (MPAM) yang tergabung dalam Korban Minnapadi Bersatu dan Berjuang, mengaku tidak bersedia menerima pembayaran yang akan dilakukan karena berada jauh di bawah harga saat pembubaran reksa dana dilakukan.
Berdasarkan Peraturan OJK NO.23/POJK.04/2016, Pasal 45C yang proses pelaksanaannya diatur dalam pasal 47B, mengharuskan MPAM membayar nasabah dengan NAB PEMBUBARAN yaitu pada saat Bank Kustodi menghentikan perhitungan 6 produk MPAM per 25 Nopember 2019.
"Sebagai contoh Amanah Syariah yang nilainya adalah Rp.1,167.39. Dalam kenyataannya MPAM ingin membayar nasabah dengan NAB LIKUIDASI per 30 September 2020 yang nilainya hanya Rp.198.86/unit. Jadi terdapat perbedaan besar sekali yaitu Rp.968.53/unit, yang tentu saja ditolak oleh nasabah," kata Yanti, salah satu nasabah MPAM.
Selain itu nasabah berpegang pada POJK No.01/POJK.07/2013 Pasal 29 sehingga MPAM wajib membayarkan semua kerugian nasabah karena kesalahan yang mereka lakukan sehingga dibubarkan/dilikuidasi oleh OJK. "Pembayaran kerugian ini sama sekali belum pernah disinggung oleh MP tentang bagaimana dipenuhinya kewajiban mereka tersebut," tandasnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat 25 Agustus lalu, antara OJK, Komisi XI DPR dan nasabah, Kepala.Ekskutif Pasar Modal & Anggota Dewan Komisioner OJK Hoesen sudah menyatakan dengan jelas bahwa MP sudah melakukan pelanggaran sehingga dijatuhkan sanksi pembubaran likuidasi. Dan MP melakukan Wanprestasi serta harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan POJK yang berlaku.
Pada waktu itu Ketua Sidang, wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara, Wakil mengatakan bahwa perkataan Hoesen tersebut sudah merupakan sebagai statement resmi dari OJK.
Para nasabah, lanjut Yanti, untuk kesekalian kalinya memohon OJK, sebagai aparat yang diberi wewenang dan tanggung jawab besar oleh Negara, agar tidak menyerahkan pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan kepada MP dengan cara "kesepakatan" dengan semua pihak sebagaimana surat OJK ke MP No.S-981/PM.21/2020 tgl. 3 Oktober 2020.
"Nasabah masih percaya bahwa OJK akan dapat dan bisa menjaga kewibawaan hukum Negara serta tetap melindungi nasabah," tandasnya.
Sebelumnya, Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) mengakui masih ada kendala dalam pengembalian dana investasi. Namun, manajemen menegaskan kendala bukan berasal dari perusahaan.
"Kami sangat kooperatif dan sudah menjalankan seluruh proses pengembalian sesuai ketentuan dan arahan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Direktur Minna Padi Budi Wihartanto dalam pernyataan, seperti dilansir Antara, Minggu (11/10).
Dalam pengembalian dana nasabah, ada dua skema yang disepakati. Pertama, yakni nasabah yang memilih skema in-cash atau dana tunai, dan kedua, nasabah yang memilih skema in-kind atau pengembalian dalam bentuk efek saham
Sesuai dengan skema penyelesaian likuidasi reksa dana MPAM, yang telah diinformasikan kepada pemegang unit penyertaan (PUP) pada 4 Maret 2020, pembagian hasil likuidasi Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah tahap II berupa dana tunai akan ditransfer ke rekening bank masing-masing nasabah in-cash. Sedangkan untuk nasabah yang memilih opsi in-kind, akan diberikan pengembalian dalam bentuk efek saham. Saham yang akan diberikan ada delapan jenis, yaitu saham emiten dengan kode BRIS, DUCK, IPCM, JMAS, MINA, MTPS, RAJA, dan RBMS.
"Kebijakan tersebut dilakukan sesuai dengan surat OJK S-28/PM.21/2020 perihal Pembagian Hasil Likuidasi Reksa Dana yang dikelola PT Minna Padi Aset Manajemen,"kata Budi.
Belum adanya kata sepakat dari beberapa nasabah itu membuat OJK meminta bank kustodian menunda pengembalian investasi nasabah MPAM. Padahal proses penutupan reksa dana itu sudah tuntas dan rekening efek di KSEI juga sudah kosong. (E-1)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp10 miliar.
BRI Insurance berhasil menorehkan prestasi dengan memboyong tiga penghargaan di acara 25th Insurance Award 2024.
OJK mengungkapkan total tabungan di program Satu Pelajar Satu Rekening (Kejar) mencapai Rp32,84 triliun. Jumlah ini berasal dari 57,05 juta peserta.
Sejumlah perusahaan sudah memiliki syarat yang cukup untuk terjun ke bursa, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Penjualan SBN akan tertuju pada nasabah-nasabah milenial yang masih berusia di bawah 30 tahun.
Selain memperhatikan potensi keuntungan dan risiko dalam berinvestasi di pasar modal, keamanan dalam berinvestasi merupakan faktor utama yang penting bagi masyarakat.
Kisi Asset Management menggelar acara Market Outlook 2nd Half 2024 dengan tujuan memberikan wawasan mendalam mengenai strategi investasi di Indonesia.
Indonesia diharapkan bisa menyetujui peluncuran dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) bitcoin sebagaimana yang telah dilakukan oleh Thailand.
Selama 12 bulan ke belakang, pembayaran dividen BRIF telah berhasil dijaga di level 5% nett per tahun.
Produk reksa dana saham syariah berdenominasi dolar AS itu sekaligus menjadi yang pertama di Indonesia dan berfokus pada investasi di kawasan ASEAN, kecuali Filipina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved