Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta kepada perusahaan atau pelaku industri untuk mengawasi aktivitas diluar kantor. Diketahui, perkantoran menjadi salah satu klaster penularan covid-19.
"Pengawasan dan pengendalian dilakukan dalam rangka pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan indusrti pada masa pandemi," ungkap Agus dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (24/9).
Melalui Surat Edaran (SE) Menperin 697/2020 yang diterbitkan pada 21 September 2020, perusahaan diminta melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas para pekerjanya, baik itu di dalam maupun luar lingkungan kerjanya untuk menekan penularan covid-19.
Agus menekankan perusahaan perlu lakukan sosialiasi penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas harian kepada para pekerjanya secara berkala di lingkungan masing-masing.
“Untuk pengawasan para pekerja di luar pabrik, akan dilakukan melalui kerja sama dengan stakeholder terkait. Sebab, perlu koordinasi dengan banyak pihak. Misalnya, mengenai transportasinya atau yang lainnya,” terang Agus.
Baca juga : Bisnis Perhotelan Terpukul, PT HIN Ubah Strategi Pemulihan Operasi
SE Menperin 697/2020 menegaskan kembali bahwa dalam melaksanakan kegiatan usaha selama masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 dan SE Menperin No. 4 Tahun 2020.
Perusahaan juga wajib melaporkan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir pekan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Menperin menegaskan agar para pejabat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya guna meningkatkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan industri yang berada di bawah binaan masing-masing.
"Khususnya terkait laporan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI)," tegas Agus.
Kemenperin juga meminta perusahaan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di masing-masing daerah sesuai lokasi industri dan kawasan industri yang berada di bawah binaan masing-masing guna meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. (OL-7)
SEKRETARIS Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kukuh Kumara turut buka suara soal insentif pajak kendaraan listrik.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) turut buka suara terkait dengan insentif pajak kendaraan listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
ASOSIASI Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara) memperkuat hubungan strategis dengan pemerintah guna menjawab tantangan industri di tengah kondisi global yang semakin kompleks
Kemenperin minta Gaikindo siapkan usulan konkret terkait revisi PPnBM 2031 untuk mengoptimalkan perlindungan industri otomotif domestik, khususnya kendaraan niaga.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyatakan terus mencermati perkembangan eskalasi konflik geopolitik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat.
Kemenperin kini dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent atau POME
Jakarta akan menjadi fokus ekspansi TEC sebagai penyedia layanan kantor premium terutama bagi perusahaan-perusahaan inkubator.
"Hari ini rencananya akan masuk 15 pasien dari klaster keluarga dan perusahaan. Sudah kita siapkan tempatnya, serta keperluan lainnya,"
Riza menyebutkan, pihaknya bakal memperketat pengawasan protokol kesehatan (prokes) di sektor perkantoran.
KASUS covid-19 di Kota Semarang, Jawa Tengah kembali melonjak setelah muncul klaster perkantoran dan sekolah.
KANTOR Kecamatan Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah, ditutup sementara setelah satu PNS di kantor itu terkonfirmasi positif covid-19.
KASUS covid-19 di Kota Semarang berasal dari klaster sebuah kantor di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved