Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Menperin : Perusahaan Harus Awasi Aktivitas Pekerja Diluar Kantor

Insi Nantika Jelita
24/9/2020 15:53
Menperin : Perusahaan Harus Awasi Aktivitas Pekerja Diluar Kantor
Pekerja melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jkarta, saat jam pulang kerja(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

MENTERI Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta kepada perusahaan atau pelaku industri untuk mengawasi aktivitas diluar kantor. Diketahui, perkantoran menjadi salah satu klaster penularan covid-19.

"Pengawasan dan pengendalian dilakukan dalam rangka pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan indusrti pada masa pandemi," ungkap Agus dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (24/9).

Melalui Surat Edaran (SE) Menperin 697/2020 yang diterbitkan pada 21 September 2020, perusahaan diminta melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas para pekerjanya, baik itu di dalam maupun luar lingkungan kerjanya untuk menekan penularan covid-19.

Agus menekankan perusahaan perlu lakukan sosialiasi penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas harian kepada para pekerjanya secara berkala di lingkungan masing-masing.

“Untuk pengawasan para pekerja di luar pabrik, akan dilakukan melalui kerja sama dengan stakeholder terkait. Sebab, perlu koordinasi dengan banyak pihak. Misalnya, mengenai transportasinya atau yang lainnya,” terang Agus.

Baca juga : Bisnis Perhotelan Terpukul, PT HIN Ubah Strategi Pemulihan Operasi

SE Menperin 697/2020 menegaskan kembali bahwa dalam melaksanakan kegiatan usaha selama masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 dan SE Menperin No. 4 Tahun 2020.

Perusahaan juga wajib melaporkan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir pekan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Menperin menegaskan agar para pejabat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya guna meningkatkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan industri yang berada di bawah binaan masing-masing.

"Khususnya terkait laporan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI)," tegas Agus.

Kemenperin juga meminta perusahaan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di masing-masing daerah sesuai lokasi industri dan kawasan industri yang berada di bawah binaan masing-masing guna meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya