Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Nasabah meminta agar Minna Padi Aset Manajemen menjalankan peraturan yang berlaku dalam pembubaran produk reksadana sehingga tidak merugikan nasabah.
Nasabah melihat ada indikasi bahwa manajamen Minna Padi (MP) tidak melaksanakan ketentuan yang ada sehingga cenderung mempermainkan peraturan OJK.
Hal ini terlihat dari kronologi sebagai berikut :
1) Ketika OJK membubarkan 6 Reksadana Minna Padi (MP) sudah tertulis jelas dasar peraturan yang dipakai yaitu POJK NO.23/POJK.04/2016 Pasal 45c dimana pembayaran kepada para nasabah harusnya dilaksanakan sesuai Pasal 47b, yaitu memakai NAB PEMBUBARAN. Juga tertulis jelas jangka waktu pembayarannya.
2)Tapi MP minta perpanjangan pembayaran dan dibagi 2 tahap, tgl. 11 Maret dan 18 Mei 2020. Pembayaran 11 Maret 2020 sekitar 20% sudah dilakukan tapi untuk sisa sekitar 80% yang harus diselesaikan 18 Mei 2020 tidak terlaksana.
3)Dalam surat terbuka tgl. 15 Mei 2020 MP mengatakan meminta izin ke OJK untuk membayar "dengan batas kemampuan financial yang dimiliki” yang kemudian ditolak oleh OJK.
4)Dalam surat ke Nasabah tgl. 05 Juni 2020 MP mengatakan permintaannya ditolak OJK dengan Surat OJK No.S-484/PM.21/2020 dan MP mengirimkan surat lagi ke OJK tgl. 27 Mei 2020.
5) Dalam surat terbuka tgl. 22 Juni 2020 MP mengabarkan bahwa surat mereka tgl. 27 Mei 2020 No.075/CM-DIR/MPAM/V/2020 belum dijawab dan kembali MP menyurati OJK tgl. 11 Juni 2020 No.079/CM-DIR/MPAM/VI/2020 memohon persetujuan untuk Pelaksanaan Lelang Terbuka Sisa Saham.
6)Pada tanggal 05 Agustus 2020, Edy Suwarno ( pemegang saham MP) dan Eveline Listijosoputra (Komisaris MP ) mengajukan PKPU diri sendiri ke PN Jkt Pusat (terlampir)
7)Pada tanggal 10 Agustus 2020, permohonan PKPU Edy S. & Eveline telah dikabulkan oleh PN Jkt Pusat.
8)Pada tanggal 13 Agustus 2020, MP mengeluarkan surat ke Nasabah No.129/CM-DIR/MPAM/VIII/2020 (terlampir) mengabarkan OJK memberikan respons positif bahwa pembagian tahap II dapat dilaksanakan sepanjang para Pihak mencapai kata sepakat.
Atas dasar itulah, nasabah mengirimkan surat kepada Pimpinan Komisi XI DPR, Pimpinan OJK, Direktur Minna Padi dan Direktur Bank Kustodia yakni Bank MAndiri dan Bank Central Asia.
"Surat nasabah ini juga merupakan sanggahan dari surat MP tanggal 13 Agustus 2020, No.129/CM-DIR/MPAM/VIII/2020 (terlampir) yang mengabarkan OJK memberikan respons positif bahwa pembagian tahap II dapat dilaksanakan sepanjang para Pihak mencapai kata sepakat," jelas salah satu nasabah Minna Padi, Yenti kepada Media Indonesia Sabtu (15/8)
Selain itu pihaknya mendesak OJK bertindak tegas kepada Minna Padi agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan nasabah.
Selain itu nasabah meminta agar POJK NO.1/POJK.07/2013 ditegakkan. Dalam pasal 29 jelas disebutkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan. (E-1)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp10 miliar.
BRI Insurance berhasil menorehkan prestasi dengan memboyong tiga penghargaan di acara 25th Insurance Award 2024.
OJK mengungkapkan total tabungan di program Satu Pelajar Satu Rekening (Kejar) mencapai Rp32,84 triliun. Jumlah ini berasal dari 57,05 juta peserta.
Sejumlah perusahaan sudah memiliki syarat yang cukup untuk terjun ke bursa, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Penjualan SBN akan tertuju pada nasabah-nasabah milenial yang masih berusia di bawah 30 tahun.
Selain memperhatikan potensi keuntungan dan risiko dalam berinvestasi di pasar modal, keamanan dalam berinvestasi merupakan faktor utama yang penting bagi masyarakat.
Kisi Asset Management menggelar acara Market Outlook 2nd Half 2024 dengan tujuan memberikan wawasan mendalam mengenai strategi investasi di Indonesia.
Indonesia diharapkan bisa menyetujui peluncuran dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) bitcoin sebagaimana yang telah dilakukan oleh Thailand.
Selama 12 bulan ke belakang, pembayaran dividen BRIF telah berhasil dijaga di level 5% nett per tahun.
Produk reksa dana saham syariah berdenominasi dolar AS itu sekaligus menjadi yang pertama di Indonesia dan berfokus pada investasi di kawasan ASEAN, kecuali Filipina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved