Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menegaskan pihaknya akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), dan para nasabah MPAM untuk menyelesaikan kasus investasi reksadana MPAM.
"DPR akan memanggil OJK, Minnapadi, dan nasabah untuk berunding dan mencari solusi serta penyelesaian atas kasus investasi reksadana ini," kata Fathan ketika dihubungi Jumat (10/6).
Fathan menyebut, saat ini DPR masih melihat adanya perbedaaan tafsir dan persepsi antara OJK, nasabah dan Minnapadi soal kewajiban pengembalian dana nasabah serta tanggung jawab manajer investasi dalam kasus likuidasi ini sehingga menjadi kewajiban bagi OJK untuk menjelaskan semuanya,
"Sekaligus OJK harus terbuka dan transparan kenapa Minnapadi disuspend. Harus dijelaskan segamblang-gamblangnyanya biar publik dan nasabah tahu," tandasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (7/7) di ruang VIP Nusantara II Gedung DPR, Komisi XI yang diwakili Fathan dan beberapa anggota lainnya mendapat aduan mengenai nasib para nasabah yang terkatung-katung selama 8 bulan sejak OJK membubarkan dan melikuidasi 6 produk Minnapadi tanggal 25 November 2019.
Para nasabah ini meminta agar OJK mengintruksikan Minnapadi untuk tidak terus menunda pembayaran deposito kepada nasabah. Disebutkan sebelumnya, MInnapadi akan mengembalikan dana (Batch 2) pada 18 Mei 2020, namun hal itu belum dilakukan sampai saat ini.
Menurut Yenti,salah satu perwakilan nasabah, hal itu n mengacu pada POJK no 01/POJK.07/2013 yang menyebutkan bahwa pelaku jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan / kelalaian pengurus,pegawai pelaku usaha jasa keuangan dan / pihak ke 3 yang bekerja untuk kepentingan pelaku jasa keuangan.
Tak hanya itu, naasabah juga mempermasalahkan mengenai NAB pembayaran yang mana berdasarkan POJK no 23/POJK.04/2016 pasal 45C yang pelaksanaan pembayaran diatur dalam pasal 47b mengharuskan pembayaran dilakukan berdasarkan NAB pembubaran bukan NAB likuidasi. (E-1)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp10 miliar.
BRI Insurance berhasil menorehkan prestasi dengan memboyong tiga penghargaan di acara 25th Insurance Award 2024.
OJK mengungkapkan total tabungan di program Satu Pelajar Satu Rekening (Kejar) mencapai Rp32,84 triliun. Jumlah ini berasal dari 57,05 juta peserta.
Sejumlah perusahaan sudah memiliki syarat yang cukup untuk terjun ke bursa, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Penjualan SBN akan tertuju pada nasabah-nasabah milenial yang masih berusia di bawah 30 tahun.
Selain memperhatikan potensi keuntungan dan risiko dalam berinvestasi di pasar modal, keamanan dalam berinvestasi merupakan faktor utama yang penting bagi masyarakat.
Kisi Asset Management menggelar acara Market Outlook 2nd Half 2024 dengan tujuan memberikan wawasan mendalam mengenai strategi investasi di Indonesia.
Indonesia diharapkan bisa menyetujui peluncuran dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) bitcoin sebagaimana yang telah dilakukan oleh Thailand.
Selama 12 bulan ke belakang, pembayaran dividen BRIF telah berhasil dijaga di level 5% nett per tahun.
Produk reksa dana saham syariah berdenominasi dolar AS itu sekaligus menjadi yang pertama di Indonesia dan berfokus pada investasi di kawasan ASEAN, kecuali Filipina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved