Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
OMBUDSMAN meminta proses rekrutmen komisaris badan usaha milik negara dibenahi. Sebanyak 397 komisaris BUMN dan 167 orang anak perusahaan perusahaan pelat merah terindikasi rangkap jabatan.
"Sebetulnya Kementerian BUMN juga sedang memperbaiki proses rekrutmen. Suatu proses rekrutmen yang betul-betul fair dan sesuai dengan tujuan dari BUMN," kata anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih dalam diskusi bertajuk 'Menyoal Rangkap Jabatan dan Benang Kusut Pengelolaan BUMN', Kamis, (2/7)
Ia mendorong sistem rekrutmen rekrutmen komisaris BUMN harus lebih terukur. Sehingga, kinerja BUMN akan maksimal dan tidak menggerus kepercayaan publik.
"Ombusman tidak mempersoalkan personal demi personal, yang kami persoalkan dan ingin didorong perbaikannya adalah sistem untuk kepentingan sama-sama," ujar Alamsyah.
Alamsyah menegaskan, rangkap jabatan komisaris di BUMN dapat memperburuk tata kelola, kepercayaan publik, dan mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan BUMN. Terlebih jika yang bersangkutan memiliki konflik kepentingan.
Ombusman juga mendorong transparansi penilaian komisaris BUMN. Komisaris yang bekerja maksimal dan sesuai kompetensi harus dapat dilihat publik.
"Diumumkan dong kinerjanya, apa perlu perlu kita usul ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk melakukan audit kinerja para komisaris," tegas Alamsyah.
Baca juga: DPR Usir Dirut Inalum, Analis: Ada Salah Paham Soal Pasar Modal
Data 2019 Ombudsman mencatat, komisaris yang terindikasi rangkap jabatan itu berasal dari berbagai sektor, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, akademisi, hingga simpatisan partai politik. Praktik rangkap jabatan tersebut tidak dibenarkan.
Dalam menentukan komisaris juga disoroti, seperti isu kompetensi komisaris yang berasal dari relawan politik, isu dominasi jajaran direksi dan komisaris yang berasal dari Bank BUMN tertentu.
Kemudian isu penempatan anggota TNI atau Polri aktif, isu penempatan ASN aktif sebagai komisaris di anak perusahaan BUMN, serta isu pengurus parpol diangkat menjadi komisaris BUMN. (OL-8)
Profesionalisme adalah kunci utama dalam mengembangkan BUMN agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat
97 perusahaan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN turut mengambil bagian sebagai peserta dalam ajang TJSL&CSR Award 2024
Pembentukan BUMN Klaster Logistik adalah langkah strategis untuk menciptakan sinergi yang lebih kuat antar BUMN dalam menyediakan layanan logistik end-to-end.
KETUA DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad enggan jika jabatan komisaris BUMN yang diisi anggota partai politik hanya ditujukan pada partainya. Banyak anggota partai lain di BUMN.
KURSI komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tampak menjadi sarana untuk balas budi dari kepentingan politik pemegang kekuasaan.
SEJUMLAH pendukung presiden terpilih Prabowo Subianto dan orang-orang dekat Presiden Joko Widodo ditempatkan di jajaran komisaris BUMN.
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved