Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERHITUNG hari ini (12/5) hingga Sabtu (30/5) atau hingga H+7 lebaran, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinkop UKM Nakertrans) Kota Yogyakarta membuka posko pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di kompleks Balai Kota Yogyakarta.
Sekretaris Dinkop UKM Nakertrans Kota Yogyakarta, Riyanto menjelaskan, posko tersebut untuk mengantisipasi jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada buruh.
"Posko ini juga berfungsi untuk melayani persolan-persoalan lainnya terkait pembayaran THR," jelasnya.
Ia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 06 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan disebutkan bahwa perusahaan memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
"Bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, THR diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, sementara bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih namun kurang dari 12 (dua belas) bulan, THR diberikan secara proposional dengan perhitungan masa kerja x upah," jelasnya.
Namun, lanjutnya, Pemerintah pusat melalui Menteri Tenaga Kerja diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam edaran itu, disebutkan jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang telah ditentukan atau perusahaan tidak mampu membayar sama sekali pada waktu yang telah di tentukan, maka dilakukan
upaya dialog antara pekerja dengan pengusaha.
"Kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha dibuat secara tertulis dan disampaikan dan dilaporkan kepada kami," ungkapnya
Sementara, lanjutnya, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan serta denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundagan serta dibayarkan pada tahun 2020.
Dirinya menyebut tidak menutup kemungkinan akan melakukan sidak ke perusaahan yang beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta untuk memantau bahwa aturan yang ada diberlakukan dengan optimal.
"Melihat situasi dan kondisi, kalau memang diperlukan kita akan lakukan sidak," pungkasnya.
Ia menjelaskan jika pihaknya akan tetap mengarahkan pemberian THR sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak terkecuali pada masa pandemi Covid-19. "Kita arahkan sesuai ketentuannya, apabila ada permasalahan untuk bisa
dilakukan dialog maupun musyawarah antara perusahaan dan pekerja," katanya. (OL-13)
Generasi muda harus berani menjadi diri mereka sendiri dan bersinar dengan cara masing-masing karena kita semuanya berharga.
Misi utamanya, pendidikan vokasi harus berkontribusi terkait perkembangan ekonomi di daerah.
Yogyakarta dan Solo punya historis yang cukup panjang dalam perjalanan sepak bola di Indonesia.
Workshop ini digelar untuk membangun pemahaman masyarakat terkait pengelolaan keuangan secara bijak dalam keseharian.
Yogyakarta jadi lokasi turnamen karena dianggap sebagai barometer sepak bola putri di Tanah Air.
PP Muhammadiyah mengadakan konsolidasi nasional di kampus Universitas 'Aisyiyah. Acara ini membahas berbagai topik penting, termasuk izin pengelolaan tambang.
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved