Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Erick tidak Mau Perdebatkan Status Mantan Napi BTP

Damar Iradat
15/11/2019 11:15
Erick tidak Mau Perdebatkan Status Mantan Napi BTP
Basuki Tjahaya Purnama(METROTV/AJI JATMIKO )

MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tidak mau memperdebatkan status mantan narapidana Basuki Tjahaja Purnama atau BTP.

Menurut dia, nama BTP juga sudah dipertimbangkan secara matang oleh Tim Penilaian Akhir (TPA) sebelum diajukan untuk mengisi posisi di BUMN.

"Kan ahli-ahlinya udah ada. Tanya ahlinya aja," ujar Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11).

BTP sempat mendekam di penjara selama 1,5 tahun karena kasus penistaan agama. Namun, menurut Erick, BUMN sebagai korporasi mempercayai good corporare governance. Ia juga meyakini BTP memiliki kontribusi positif.

Erick menambahkan, tidak mungkin mengurus 142 BUMN tanpa kerja tim yang baik.

Baca juga: Desember PLN Gelar RUPS, Akankah Ahok Bergabung ?

Menurut dia, akan ada banyaj figur lain yang juga akan membantunya mengawasi BUMN.

"Kita jangan hanya fokus ke Pak Ahok (sapaan BTP sebelumnya), ada dua wamen, nanti komut-komut yang lain akan kita kenalkan," papar dia.

Erick juga menegaskan bahwa BTP perlu mundur dari partai politik jika ingin mengisi posisi BUMN. Hal ini berlaku juga ke seluruh pihak yang akan mengisi posisi di BUMN.

"Kalau memang orang partai harus mengundurkan diri, staf khusus BUMN juga sudah melakukan itu," ungkap Erick.

Di sisi lain, Erick mengaku akan memperkenalkan figur lain yang akan mengisi posisi di BUMN. Namun, ia masih belum mau buka suara terkait hal tersebut.

"Nanti Senin ada lagi dikasih tahu. Ada figur yang bagus lagi," tegas Erick. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya