Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pakar Harap Aturan Perlindungan Anak di Dunia Digital Benar-Benar Ditegakkan

Basuki Eka Purnama
25/7/2024 10:00
Pakar Harap Aturan Perlindungan Anak di Dunia Digital Benar-Benar Ditegakkan
Ilustrasi(Freepik)

PAKAR Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia Firman Kurniawan mengharapkan aturan pelindungan anak di dunia digital, yang telah disahkan, semakin ditegakkan terutama kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang abai menjaga agar konten-konten mereka ramah anak.

Firman, Rabu (24/7), menyatakan apresiasi terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang sedang disiapkan pemerintah. 

Dia berharap ketika aturan tersebut terbit, Pemerintah benar-benar melakukan pengawasan terhadap para PSE.

Baca juga : Moms, Yuk Kenali Dampak Pemberian Gadget pada Anak di Era Digital

Setelah revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, menurut dia, pemerintah tidak bisa berhenti pada sisi regulasi.

"Jadi, harus ada pengawasan sistematis entah membentuk lembaga atau ada pengawas yang khusus untuk mengawasi dan menegakkan apabila ditemukan pelanggaran," kata Firman.

Orangtua memiliki peran yang dominan dalam pengawasan dan pendampingan anak di dunia digital. 

Baca juga : Nikita Willy Ungkap Perjuangannya sebagai Ibu di Era Digital

Meskipun begitu, peran pemerintah tetap dibutuhkan untuk mengakomodasi dan membantu masyarakat menjalankan pengawasan ruang digital, yaitu dengan meregulasi para penyelenggara sistem elektronik yang memasok konten di ruang digital bisa menghadirkan konten-konten ramah anak.

Sebelum aturan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diterbitkan, belum ada aturan serupa yang mengatur hal tersebut.

Setelah aturan tersebut terbit, yang berlanjut kepada pembahasan RPP untuk pelindungan anak di ruang digital, menurut Firman, adalah angin segar bagi masyarakat.

Firman berharap Pemerintah bisa menindaklanjuti aturan tersebut dan menjalankan regulasi secara tegas ketika menemukan platform yang abai memastikan konten yang beredar bersifat ramah anak.

"Bagaimanapun platform memang sebagai sumber terbesar konten-konten di ruang digital sehingga harus bertanggung jawab. Platform enggak bisa hanya menyajikan konten disukai oleh publik. Kalau ternyata merusak moral publik, ya, harus bertanggung jawab," tegas Firman. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya