Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TRIV, platform jual beli aset kripto dan saham AS yang terdaftar pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), berkomitmen terus berinovasi demi menjaga keamanan konsumen serta menaati berbagai peraturan pemerintah.
Itu misalnya dibuktikan Triv yang meraih penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai salah satu penyetor pajak kripto terbesar di Indonesia.
Baca juga: Pasar Kripto Diprediksi Tumbuh Tahun Depan, Begini Prediksinya
"Kami amat bangga Triv mendapat penghargaan dari DJP. Ini menunjukkan komitmen Triv dalam hal kepatuhan pajak,” ungkap Gabriel Rey, Founder dan CEO Triv, dalam keterangan tertulis, hari ini.
Dalam hal inovasi layanan, lanjut dia, Triv meluncurkan fitur Staking, Saham AS, Login AI, fitur Auto Invest, me-listing berbagai koin kripto baru, melakukan edukasi keamanan hingga menggratiskan biaya transaksi.
"Ini upaya kami untuk meningkatkan layanan kepada konsumen di tengah masifnya perkembangan ekosistem ekonomi digital," tutup Gabriel.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Mulyorejo Surabaya Emri M Singarimbun mengapresiasi Gabriel Rey selaku pimpinan Triv atas partisipasi aktif dalam membayar pajak.
“Harapannya ini juga dapat menjadikan contoh bagi para pengusaha muda dalam berkontribusi untuk pajak negara,” ujar Emri.
Baca juga: Proyeksi Pasar Kripto 2024 Positif, Upbit Sebutkan Faktor Pendukungnya
Triv ialah salah satu crypto exchange terbesar dan resmi di Indonesia yang beroperasi sejak 2015. Selama 8 tahun beroperasi, Triv pun selalu mematuhi regulasi pemerintah dan kini terdaftar dan diawasi Bappebti.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kemenkeu sukses mengumpulkan pajak kripto sebesar Rp246,45 miliar pada 2022.
Keberhasilan ini menandai langkah progresif dalam peraturan pajak di sektor kripto dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola aset digital.
Dari data Bappebti, hingga kini terdapat 17,91 juta pengguna investor kripto di Indonesia dan diprediksi terus meningkat pada 2024. Angka ini mencerminkan pertumbuhan yang sangat signifikan dalam minat masyarakat terhadap aset kripto di Indonesia. (RO/S-2)
Pada dasarnya perdagangan aset kripto bersifat high risk high return sehingga masyarakat juga harus memahami mekanisme perdagangannya.
Bagi pelaku bisnis, menerima Bitcoin dapat membuka pasar baru karena Bitcoin bersifat global dan tidak bergantung pada bank atau perusahaan kartu kredit
Staking adalah praktik ketika pemegang aset kripto mengunci aset mereka untuk mendukung jaringan kripto.
VP of Operations Upbit Indonesia Resna Raniadi menjelaskan, Bitcoin ETF adalah dana investasi yang dapat melacak harga Bitcoin dan merupakan instrumen investasi pasif.
Untuk menikmati aturan baru itu, pengguna Triv wajib memperbarui aplikasi mereka ke versi terbaru di Play Store dan App Store.
Dengan hadirnya Web3, semua berubah. Web3 memberikan kesempatan kepada programmer untuk bekerja dengan cara lebih fleksibel dan nyaman.
PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sebagai 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan sistem perpajakan coretax system,
Rencana penerapanPajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dirasa memberatkan masyarakat
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
DATA terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved