Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, merespons kisruh Tiktok. Budi bakal menggandeng Kementerian Perdagangan mengulas aktivitas bisnis TikTok yang berpotensi merugikan UMKM Indonesia.
"Platformnya mungkin dari kita, tapi banyak policy. Jadi Kementerian atau Kementerian lembaga lain khususnya Perdagangan. Karena soal kebijakan impor oleh kebijakan apapun itu kan Kementerian Perdagangan. Jadi nanti mungkin di satuan tugas (satgas) itu akan kita rumuskan bersama sinergi antarsektor," ujar Budi di Jakarta, Senin, (17/7).
Menurut dia, perlu kolaborasi antarpihak merumuskan aturan terkait Tiktok yang turut menggarap bisnis e-Commerce. Budi menyebut arahan membuat satgas sesuai perintah Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Pengamat Sebut Keputusan Jokowi Tunjuk Budi Arie Jadi Menkominfo Tepat
Tak hanya membahas polemik TikTok, komponen itu memperkuat teknologi informasi. Khususnya, yang mencakup kedaulatan data, e-commerce, Internet of Things (IoT), dan penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), dan hal terkait lain.
Menurut Budi, teknologi semakin berkembang dan model bisnis mesti diatur secara menyeluruh melalui kolaborasi pihak terkait. Dia mencontohkan bisnis e-commerce yang memerlukan izin impor dari Kementerian Perdagangan.
"Jadi supaya dipahami, bukan cuma Kominfo yang ngurusin ini tetapi ada Kementerian lembaga lain yang in-charge untuk hal-hal seperti ini," kata Budi.
Baca juga: Jadi Menkominfo, Budi Arie Tegaskan Masih Jabat Ketum Projo
Pengawasan Diperketat
Di sisi lain, Budi mengatakan pengawasan konten-konten yang ada Tiktok dan media sosial lainnya bakal diperketat. Sehingga, dapat segera diawasi jika sudah ada laporan.
"Yang awasi sosmed ini belum ada. Gitu loh, termasuk Tiktok. Kan sekarang konten-konten yang meresahkan itu kan bentuknya banyak. Kan teknologi itu berkembang. Begitu loh. Pada waktunya kita perlu pengawas sosmed. gitu loh. Siber," kata Budi Arie.
Joko Widodo menugaskan Menkominfo Budi Arie Setiadi menyelesaikan persoalan terkait media sosial dan e-commerce. Hal tersebut mesti segera dituntaskan.
"Semua bisa dikejar, semua bisa dipercepat, sudah ada wamen, tambah satgas, detailkan persoalan di dalam, bukan soal yang mudah. E-commerce sekarang ini dengan kecepatan perubahan yang sangat cepat banget," kata Jokowi di Istana Negara Jakarta.
(MGN/Z-9)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) merilis data terbaru Indeks Bisnis UMKM untuk Triwulan II 2024 pada Kamis (1/8).
Tumbuhnya ekonomi kerakyatan berkat skala operasi lokal. Mereka cenderung merekrut tenaga kerja di lingkungan sekitar, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan di tingkat lokal.
PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field berkomitmen mendukung inisiatif-inisiatif kreatif yang lahir dari warga yang juga para pelaku UMKM di sekitar perusahaan.
Pertumbuhan kredit dan pembiayaan segmen UMKM mendorong peningkatan proporsi kredit UMKM secara kumulatif.
PT Ethos Kreatif Indonesia, UMKM yang memperluas jangkauannya ke seluruh Indonesia dengan 1.500 karyawan dengan kemitraan JNE.
Perusahaan teknologi Tokopedia mengonfirmasi rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai bagian dari restrukturisasi tim Tokopedia dan ShopTokopedia
Anggota Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo mengungkapkan kolaborasi TikTok Shop dengan Tokopedia telah memberi dampak positif bagi pelaku UMKM di Indonesia.
TikTok diduga melakukan maladministrasi terkait operasional TikTok Shop. Selain itu, TikTok Shop juga diduga sengaja melakukan pengabaian dan tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB Nasim Khan menekankan kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia harus bisa memberikan peluang positif bagi para pelaku UMKM lokal.
KETEGASAN pemerintah menjalankan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang memisahkan e-commerce dengan media sosial merespons TikTok Shop, dipertanyakan.
TikTok dianggap telah melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved