Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARESKRIM Polri terus mengusut kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilakukan Denny Indrayana. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa saksi
SEKJEN PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengingatkan bahwa Pemilu ada bagian dari proses demokrasi yang menentukan masa depan bangsa dan negara.
Sebanyak lima orang dari MUI) menjadi saksi ahli agama Islam dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penyebaran berita bohong Panji Gumilang.
Mantan Peneliti BRIN menjalani sidang perdana terkait ujaran kebencian dan acaman pembunuhan di media sosial.
KASUS dugaan penistaan agama Islam, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Panji Gumilang, pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun segera memasuki babak baru.
Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah saksi kasus penistaan agama yang diduga dilakukan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, Kamis (6/7)
Bareskrim Polri menemukan unsur pidana ujaran kebencian suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan berita bohong yang disebarkan pemilik Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
Aliansi yang merupakan gabungan sejumlah organisasi mahasiswa di Kota Bandung itu, melaporkan 9 tokoh oposisi dalam kasus menyebar ujaran kebencian yang mengarah ke makar.
Ia berharap dengan pemerataan saluran komunikasi hingga ke pelosok Indonesia bisa memperkuat nilai nasionalisme.
Ujaran kebencian di media sosal dapat membakar massa untuk melakukan kekerasan fisik
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil tiga kader (saksi) Muhammadiyah untuk dimintai keterangan soal kasus ujaran kebencian peneliti BRIN AP Hasanudin
Upaya yang dilakukan oleh warga Muhammadiyah merupakan langkah konstitusional dan dijamin undang-undang. Tidak ada warga Muhammadiyah yang main hakim sendiri dalam kasus ini.
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sempat meminta perlindungan kepada kelompok tertentu usai mengetahui ucapan yang berisi ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah viral.
Bareskrim Polri menyebut ancaman pembunuhan yang dituliskan peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin di media sosial terjadi karena ia capek berdiskusi.
Kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan kepada kelompok Muhammadiyah yang menjerat peneliti BRIN bermula dari temuan tim siber Bareskrim Polri.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengapresiasi Polri yang telah menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin.
Saleh Partanoanan Daulay mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan mempercayakan penuntasan kasus tersebut kepada Polri.
Polri perlu mengambil langkah tegas guna menginterupsi kekerasan di media sosial yang dapat bereskalasi menjadi kekerasan di dunia nyata.
Polisi harus melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai penegak hukum, memproses perkara AP Hasanuddin dan membawanya ke pengadilan.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengutuk komentar yang dilontarkan peneliti BRIN di medsos terkait ancaman kepada warga Muhammadiyah soal perbedaan penetapan Idul Fitri 1444 Hijriah.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved