Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan terobosan hukum dalam penindakan pelanggaran kampanye di media sosial yang bermuatan hoaks atau berita bohong, SARA, maupun ujaran kebencian di media sosial (medsos).
Menurut anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, pihaknya akan menindak pelanggaran yang dilakukan lewat akun medsos personal, termasuk para buzzer atau pendengung.
Dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) sebelumnya, Bawaslu hanya dapat menindak pelanggaran kampanye oleh akun medsos pelaksana kampanye peserta pemilu yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk Pemilu 2024, jumlah yang dapat didaftarkan sebanyak 20 akun.
Baca juga : Kominfo: Tidak Semua Hoaks Pemilu Ditake Down, Ada Syaratnya
Lolly menyebut, buzzer maupun simpatisan/pendukung calon merupakan satu dari tiga aktor yang melakukan penyebaran kampanye bermuatan hoaks, SARA, serta ujaran kebencian melalui medsos. Namun, ia mengakui Bawaslu sulit menindak para buzzer serta simpatisan/pendukung calon selama ini.
"Berdasarkan draf Perbawaslu Pengawasan Kampanye yang kami lakukan, maka Bawaslu akan mengawasi media sosial meskipun akun itu personal, tidak hanya akun media sosial yang didaftarkan ke KPU, tapi akun media sosial secara personal," ungkapnya dalam acara Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak Isu Strategis Kampanye di Medsos, Selasa (31/10).
Bawaslu, Lolly melanjutkan, menyadari perlunya penindakan pelanggaran pemilu lewat medsos yang dilakukan semua pihak, tidak hanya akun yang terdaftar resmi di KPU saja. Upaya penindakan akun medsos personal, dilakukan Bawaslu di tengah keterbatasan pengaturan norma pada peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Bawaslu: Potensi Pelanggaran Kampanye di Medsos Tinggi
"Sesuai kewenangan yang diberikan ke Bawaslu, kita akan menggunakan mekanisme penanganan pelanggaran hukum lainnya," jelas Lolly.
Untuk menindak pelanggaran kampanye di medsos oleh akun personal lewat mekanisme penanganan pelanggaran hukum lainnya, Lolly menyebut pihaknya bakal menggandeng pihak kepolisian, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Bawaslu, DKI Jakarta menempati posisi pertama sebagai provinsi paling rawan isu kampanye di medsos dengan skor 75,00. Peringkat berikutnya ditempati Maluku Utara (36,11), Kepulauan Bangka Belitung (34,03), dan Jawa Barat (11,11).
Sementara itu, kabupaten/kota terawan isu kampanye di medsos adalah Kabupaten Intan Jaya (19,35), diikuti Kabupaten Malaka (13,12), Kota Jakarta Timur (12,15), Kabupaten Purworejo (6,59), Kabupaten Jayawijaya (6,59), dan Kabupaten Kepulauan Yapen (6,56).
Namun, Papua Selatan menjadi provinsi terawan jika dilihat dari agregasi kabupaten/kota dengan skor (7,89). Adapun urutan berikutnya diisi Papua barat Daya (5,41), DKI Jakarta (2,02), Kepulauan Bangka Belitung (1,24), dan DI Yogyakarta (1,10). (Z-5)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Kritik membangun merupakan kritikan yang biasanya berupa saran-saran. Kritik tajam biasanya bersifat akurat, tepat, dan mendukung.
Minimnya etika digital dalam bersosial di media daring sayangnya terus terjadi di Tanah Air.
Calon perdana menteri petahana India, Narendra Modi, menghadapi tuduhan menyakiti perasaan umat Muslim India setelah mengeluarkan ujaran kontroversial di tengah kampanye pemilu.
PASKAH menunjukkan secara kasatmata bahwa Yesus datang ke tengah dunia untuk menyelesaikan persoalan esensial dan sentral tentang kebencian yang sering mewarnai hidup manusia.
Dalam Pemilu 2024, ujaran kebencian dan hoaks jauh menurun tapi diganti kategori lain yaitu netralitas aparat dan penggunaan sumber daya publik untuk memenangkan calon tertentu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved