Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pengacara Alvin Lim dalam kasus ujaran kebencian telah sesuai prosedur.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap Alvin. Penetapan tersangka itu, lanjut dia, berdasarkan sejumlah laporan yang telah diterima.
"Sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," kata Adi (30/8).
Baca juga: Advokat Alvin Lim Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Kejagung
"Kita menerima laporan dari persatuan jaksa atau asosiasi jaksa sejumlah 8 LP dan dilaporkan periode bulan September (2022)," imbuhnya.
Vivid juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi. Bukan hanya itu, ia juga mengaku telah memeriksa sejumlah saksi ahli dalam kasus tersebut.
Baca juga: Calvin Klein Meluncurkan Konsep Promosi Terbaru Bersama Jungkook BTS
"Sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak delapan saksi ahli diantaranya adalah saksi ahli undang undang ITE saksi ahli pidana saksi ahli bahasa saksi ahli sosiologi saksi ahli kode Etik Advokat," sebutnya.
Berdasarkan keterangan saksi ahli advokat, Alvin Lim dalam kanal YouTube-nya Quotient TV, tidak sedang menjalankan profesi sebagai advokat.
“Tidak ada korelasinya dengan sedang menjalankan profesi sebagai advokat yang diwajibkan memiliki itikad baik,” sebutnya.
Vivid pun menegaskan penetapan tersangka terhadap Alvin telah sesuai prosedur. Walaupun, penetapan tersangka itu telah digugat dalam praperadilan sebanyak dua kali.
"Proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan," pungkasnya.
Alvin, dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undangan-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perlu diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengonfirmasi bahwa telah ada laporan yang dilayangkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terhadap pengacara Alvin Lim.
"Iya. Kami sudah menerima laporan itu, kemudian kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus khususnya Subdit Siber," jelas Zulpan, Rabu (21/9).
Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melaporkan pengacara Alvin Lim ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian dengan menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.
"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di akun YouTube Alvin Lim channel Quotient TV, yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai instansi dan jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," kata perwakilan Persaja Kejati DKI Yadyn dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (20/9).
Laporan terhadap Alvin Lim teregister pada laporan LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 September 2022.
Alvin Lim sendiri dengan dugaan penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian. Oleh karena itu, Alvin Lim diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Dan Atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dan Atau Pasal 156 KUHP. (Z-10)
PELAKSANAAN latihan para atlet trialton Olimpiade Paris 2024 di Sungai Seine, Paris, yang dijadwalkan pada Minggu, (28/7), dibatalkan karena polusi dan pencemaran.
SEKITAR 89% penduduk Indonesia mengharapkan pemerintah memastikan fasilitas publik yang efisien, seperti menerapkan denda lebih tinggi bagi mereka yang mencemari pasokan air publik.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 telah memutus perkara pencemaran Laut Natuna Utara Perairan Indonesia dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz
Jangka pendek, bahaya timbel bisa masuk ke tubuh melalui inhalasi atau ingesti yang dihirup atau pun melalui makanan yang terserap oleh darah dan mengganggu fungsi organ.
KRISIS air menjadi ancaman seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, sungai-sungai yang menjadi sumber air bersih kini malah dipenuhi dengan sampah plastik dan limbah industri.
Dalam prakiraan indeks kualitas udara (AQI) kota Bandung, dari Rabu (15/5) sampai Jumat (17/5), tingkat polusinya tidak sehat.
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Banyak kasus kekerasan dan juga pencemaran nama baik yang dialami jurnalis.
Komnas HAM berharap tak ada lagi kriminalisasi atas kebebasan berpendapat setelah MK membatalkan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong.
PRESIDEN Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam membuat laporan polisi pada Senin (27/11) atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran fitnah yang dilakukan oleh terlapor Arya Sinulingga
Nikita Mirzani berpotensi mendapat hukuman yang lebih berat usai dianggap berbuat onar atau ngamuk di persidangan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved