Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Hendarsam memastikan pengajuan memori banding setelah pihak Dhani menerima salinan putusan dari pengadilan.
Pentolan Dewa 19 itu tengah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Permohonan pemindahan penahanan juga telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena terpidana Ahmad Dhani sedang mengajukan banding.
Foto itu memperlihatkan Ari dan Dhani sedang tertawa. Ari melengkapi foto itu dengan tulisan "Hadapi dengan Senyuman".
Beberapa jam setelah Dhani dibawa ke Rutan Cipinang untuk ditahan, Mulan membagikan foto dirinya berdua dengan Dhani di media sosial Instagram.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Terlebih adanya tudingan ia membenci agama tertentu, hingga melakukan aksi provokatif di media sosia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Penahanan tersebut, sambung dia, merujuk Putusan PN Jaksel Nomor 370/Pidsus/2018/PN.JKT.SEL tanggal 28 Januari 2019 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratmoho, serta Hakim Anggota Rosidin dan Haruno.
Jaksa menyampaikan ada pihak yang dirugikan dari cuitan Ahmad Dhani melalui Twitter karena dianggap memuat ujaran kebencian.
Eksekusi tersebut merujuk putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya menolak kasasi terpidana.
Adapun materi Memori Kasasi tim JPU, berdasarkan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP, memuat apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
Abdullah mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan kasasi tersebut guna dapat menyimpulkan pertimbangan-pertimbangan putusan.
Kalimat 'PDI-P 85% berisi kader PKI' seharusnya menjadi pernyataan yang dapat dipertanggungjawabkan
Polisi terus berkoordinasi dengan jaksa untuk mengawal kasus ini sebagaimana kasus lainnya. Iqbal menjamin polisi telah menyidik kasus ini sesuai tahapan.
Terdakwa kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Twitter Alfian Tanjung menegaskan ia membantah bahwa dirinya menyebut PDIP sebagai bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam cicitannya di akun Twitter.
TERDAKWA kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Twitter, Alfian Tanjung mengaku dirinya akan membahas mengenai sejarah serta kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan pledoi, hari ini (2/5).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved