Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
EMAK-emak pelaku kasus dugaan ujaran kebenciaan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, terancam hukuman 10 tahun penjara.
Mereka akan dijerat dengan pasal alternatif yaitu Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2, Pasal 14 atau Pasal 15 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasti ada pendampingan hukum karena ancaman 10 tahun. Jika tidak mampu, maka penyidik wajib menyediakan kuasa hukum," kata Kapolres Karawang AKB Nuredy Irwansyah Putra, Rabu (27/2).
Baca juga: Polres Karawang Periksa Maraton Emak-Emak
Nuredy telah memeriksa 10 orang saksi yang melihat video tersebut. Salah satu saksi berasal dari salah satu pemuka agama di Karawang.
"Sebanyak 10 orang saksi sudah kami periksa yaitu dari masyarakat, tokoh agama atau masyarakat yang mengetahui video tersebut termasuk bapak-bapak yang diajak bicara oleh tersangka," tuturnya.
Untuk penangguhan penahanan, Kapolres Karawang mempersilakan jika pelaku ingin mengajukan penangguhan. Pelaku bisa melakukan pengajuan kepada penyidik
"Penangguhan penahanan adalah hak tersangka atau keluarga. Silakan ajukan ke penyidik. Penyidik punya alasan subjektif atau objektif untuk mengabulkan atau tidak," pungkasnya.(OL-5)
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Peristiwa bermula saat korban, Aman Suherman (23), seorang mahasiswa asal Desa Karyamulya, sedang dalam perjalanan pulang kerja.
Warga Perumahan Karaba Indah Karawang digegerkan penemuan mayat pria berinisial SR (21) di Kali Kalapa. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian korban.
Polres Karawang siapkan rekayasa lalu lintas contraflow di Tol Jakarta-Cikampek KM 47-66 dan siagakan 174 personel amankan libur panjang (long weekend).
Pelaksanaan ibadah Jumat Agung Tahun 2026 di Kabupaten Karawang berlangsung aman dan kondusif.
Seluruh proses telah dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku
LONJAKAN signifikan kunjungan wisatawan terjadi di sejumlah destinasi wisata pesisir Kabupaten Karawang selama momen libur Lebaran 2026/ Idulfitri 1447 H.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved