Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Emak-Emak Penyebar Ujaran Kebencian Terancam Hukuman 10 Tahun

Cikwan Suwandi
27/2/2019 14:13
Emak-Emak Penyebar Ujaran Kebencian Terancam Hukuman 10 Tahun
(Kapolres Karawang AKB Nuredy Irwansyah Putra -- MTVN)

EMAK-emak pelaku kasus dugaan ujaran kebenciaan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, terancam hukuman 10 tahun penjara.

Mereka akan dijerat dengan pasal alternatif yaitu Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2, Pasal 14 atau Pasal 15 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasti ada pendampingan hukum karena ancaman 10 tahun. Jika tidak mampu, maka penyidik wajib menyediakan kuasa hukum," kata Kapolres Karawang AKB Nuredy Irwansyah Putra, Rabu (27/2).

Baca juga: Polres Karawang Periksa Maraton Emak-Emak

Nuredy telah memeriksa 10 orang saksi yang melihat video tersebut. Salah satu saksi berasal dari salah satu pemuka agama di Karawang.

"Sebanyak 10 orang saksi sudah kami periksa yaitu dari masyarakat, tokoh agama atau masyarakat yang mengetahui video tersebut termasuk bapak-bapak yang diajak bicara oleh tersangka," tuturnya.

Untuk penangguhan penahanan, Kapolres Karawang mempersilakan jika pelaku ingin mengajukan penangguhan. Pelaku bisa melakukan pengajuan kepada penyidik

"Penangguhan penahanan adalah hak tersangka atau keluarga. Silakan ajukan ke penyidik. Penyidik punya alasan subjektif atau objektif untuk mengabulkan atau tidak," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya