Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri Bantah Kasus Ahmad Dhani Bermuatan Politis

Atalya Puspa
21/2/2019 20:00
Polri Bantah Kasus Ahmad Dhani Bermuatan Politis
( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.)

Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membantah bila penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan politis.

"Itu kan persepsi dia. Pendapat secara perorangan, silakan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/2).

Dedi menegaskan, dalam menetapkan Dhani sebagai tersangka, pihak kepolisian melakuka proses penyelidikan yang berpijak pada fakta hukum yang telah dianalisis.

Fakta-fakta tersebut kemudian menjadi barang bukti yang kuat saat menjalani persidangan.

Baca juga: Anang dan Ashanti Jenguk Ahmad Dhani

"Polisi melakukan sesuai fakta hukum. Buktinya dia sudah divonis, terbukti perbuatan melawan hukumnya," ujarnya.

Dirinya mengungkapkan, jika Dhani merasa keberatan dengan keputusan pengadilan, dirinya bisa mengajukan sidang praperadilan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya