Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Usai Sidang, Ahmad Dhani Dijebloskan Rutan Medaeng

Heri Susetyo
07/2/2019 13:40
Usai Sidang, Ahmad Dhani Dijebloskan Rutan Medaeng
(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

SETELAH menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya,Kamis pagi, Ahmad Dhani langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Desa Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo. 

Suami Mulan Jameela itu turun dari mobil dan langsung masuk Rutan Medaeng dengan pengawalan ketat aparat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kedatangan Achmad Dhani ini cukup mengagetkan para pengunjung Rutan Medaeng.

Rencananya pentolan Band Dewa 19 ini akan menghuni Rutan Medaeng selama dia menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia menjadi tahanan titipan dan akan menghuni rutan bersama 2.900 penghuni lainnya.

"Berdasarkan penetapan hakim pengadilan tinggi Jakarta,posisi terdakwa akan sampai sidang selesai. Jadi terdakwa kami kembalikan keJakarta bila sidang sudah selesai," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan TinggiJawa Timur Maryono, Kamis (7/2).

 

Baca juga: Kasus Ahmad Dhani bukan Kriminalisasi

 

Persidangan kedua mantan suami Maia Estianti ini akan kembali digelar pada Selasa (12/2) mendatang dengan agenda eksepsi dari terdakwa. 

Dhani tersandung kasus ujaran kebencian yang mengatakan banser idiot saat berada di Hotel Majapahit Surabaya tahun 2018 silam.

Ahmad Dhani sebenarnya dijadwalkan masuk Rutan Medaeng pada Rabu (6/2) sore kemarin, namun hal itu batal dilakukan. Dia baru masuk Rutan Medaeng setelah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya