Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SETELAH menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya,Kamis pagi, Ahmad Dhani langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Desa Medaeng Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Suami Mulan Jameela itu turun dari mobil dan langsung masuk Rutan Medaeng dengan pengawalan ketat aparat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kedatangan Achmad Dhani ini cukup mengagetkan para pengunjung Rutan Medaeng.
Rencananya pentolan Band Dewa 19 ini akan menghuni Rutan Medaeng selama dia menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia menjadi tahanan titipan dan akan menghuni rutan bersama 2.900 penghuni lainnya.
"Berdasarkan penetapan hakim pengadilan tinggi Jakarta,posisi terdakwa akan sampai sidang selesai. Jadi terdakwa kami kembalikan keJakarta bila sidang sudah selesai," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan TinggiJawa Timur Maryono, Kamis (7/2).
Baca juga: Kasus Ahmad Dhani bukan Kriminalisasi
Persidangan kedua mantan suami Maia Estianti ini akan kembali digelar pada Selasa (12/2) mendatang dengan agenda eksepsi dari terdakwa.
Dhani tersandung kasus ujaran kebencian yang mengatakan banser idiot saat berada di Hotel Majapahit Surabaya tahun 2018 silam.
Ahmad Dhani sebenarnya dijadwalkan masuk Rutan Medaeng pada Rabu (6/2) sore kemarin, namun hal itu batal dilakukan. Dia baru masuk Rutan Medaeng setelah menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved