Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Aparat keamanan di Indonesia sudah memiliki data sebaran jaringan NII, tetapi tidak ada payung hukum untuk menindaklanjuti hal itu.
Koordinator Wilayah SDG Sulawesi Selatan Ahmad Zulfikar menyalurkan bantuan bahan material bantuan secara langsung pada Selasa (11/7).
Gelar perkara penentuan tersangka terkait kasus penistaan agama Islam, ujaran kebencian dan hoaks oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang akan segera digelar
POLRI akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Polri) memastikan segera menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang setelah memperoleh hasil laboratorium forensik.
Pesantren dinilai menjadi salah satu pihak yang terlibat aktif dalam penanaman dan rehabilitasi lahan, termasuk kampanye sedekah oksigen.
PIMPINAN pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang melakukan perlawanan hukum dengan melakukan gugatan perdata untuk MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hal itu karena penutupan Ponpes Al Zaytun akan menyangkut nasib banyak pihak, sehingga baiknya adalah dilakukan pergantian pengurus.
Kemenag Jawa Barat akan melakukan evaluasi kurikulum pondok pesantren (ponpes) sebagai buntut dari kasus dugaan penyimpangan di pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
PUSAT Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening milik Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Jika dalam proses penyidikan itu, lanjut Djuhandani, ditemukan adanya keterkaitan antara Ponpes Al-Zaytun dengan NII, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.
Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah saksi kasus penistaan agama yang diduga dilakukan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, Kamis (6/7)
Bareskrim Polri menemukan unsur pidana ujaran kebencian suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan berita bohong yang disebarkan pemilik Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
Ridwan Kamil atau biasa disapa Kang Emil menyadari Ponpes Al Zaytun telah meresahkan masyarakat.
Mahfud MD menyatakan Ponpes Al-Zaytun yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memiliki korelasi historis, dengan organisasi radikal Negara Islam Indonesia (NII).
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, memiliki 256 rekening. Rekening tersebut terdaftar dengan enam nama berbeda.
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaitun tidak harus dibubarkan. Ia justru meminta agar santri ponpes yang dipimpin Panji Gumilang tersebut dibina.
Ustaz kondang Abdul Somad dan Adi Hidayat disebut bakal ikut diperiksa sebagai saksi ahli agama dalam penistaan agama yang dilakukan pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
POLRI memastikan tak akan menutup Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, meski Pimpinannya, Panji Gumilang, tengah dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama.
POLRI menyatakan membuka peluang pengusutan perkara lain yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved