Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERISTIWA pengeroyokan dan penganiayaan hingga menewaskan M, 15, seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) wilayah Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian Resor (Polres) setempat. Para pelaku yang masih berusia anak tidak ditahan.
Kepala Polres Temanggung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ary Sudrajat, menjelaskan, para pelaku berjumlah delapan orang diproses sesuai ketentuan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau penganiayaan secara bersama-sama.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP.
Baca juga: Kapolri Buka Rakernis Baharkam Polri
"Mereka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000. Kami tidak melakukan penahanan terhadap para pelaku karena masih di bawah umur, sesuai dengan peraturan perundang undangan," kata Kapolres, Rabu (13/9).
Saat ini, katanya, pihak Kepolisian masih mendalami motif penganiayaan. Berdasarkan keterangan para saksi dan pelaku, diketahui ada selisih paham antara korban dan delapan orang. Setelah melalui pembicaraan, ternyata tidak ada jalan keluar sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Baca juga: Kiai dan Santri se-Jawa Tengah Gelar Halaqoh Pemenangan AMIN
Ary mengatakan berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan ahli forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jateng, diketahui korban meninggal akibat pendarahan di otak setelah terbentur benturan benda tumpul. Juga ada luka di kepala, dada, dan tangan. Luka paling parah ada di kepala, ada luka memar di bagian kepala, akibat benturan benda tumpul. (Z-3)
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Kepolisian Resort Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil mengamankan dua oknum guru dari sebuah pondok pesantren ternama di Kabupaten Agam
Laznas BMH salurkan program bantuan untuk santri dan anak panti asuhan di NTT
WTN merupakan ajang pengukuhan bagi para penghafal Al-Qur'an yang telah menyelesaikan hafalan Al-Qur'an mulai dari 5 juz sampai 30 juz.
Yayasan Ibnu Abbas Klaten telah membuka Klinik Pratama Rawat yang menyediakan layanan kesehatan umum, gigi, dan kesehatan ibu dan anak.
WARGA Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendemo Pondok Pesantren Mahdiy yang terletak di desa tersebut, karena dugaan tindak asusila pengasuh ponpes.
Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH) kembali melakukan sosialisasi programnya ke anak muda Aceh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved