Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ORANG tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J, Samuel Hutabarat mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa hanya 8 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak mengaku kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.
JPU mengatakan bahwa Sambo telah terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Martin mengatakan keluarga Brigadir J kini menggantungkan harapan kepada majelis hakim. Hakim diminta memutus perkara dengan hukuman seadil-adilnya.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofiransyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo sempat memegang leher dan menyuruh Brigadir J untuk berlutut sebelum dieksekusi.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Martin menegaskan tidak ada perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Namun dia satu suara dengan JPU soal tidak ada pelecehan seksual seksual terhadap Putri.
JPU menilai Ricky Rizal telah mengamankan senjata Brigadir Yosua Hutabarat di Magelang. Tepatnya, setelah adanya keributan antara Kuat Maruf dan Yosua pada 7 Juli 2022.
Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC dan korban Yosua Hutabarat.
Istri dari Ferdy Sambo tersebut tidak kuasa menahan tangis, ketika hakim menanyakan peristiwa pelecehan seksual yang terjadi Magelang, Jawa Tengah.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
LPSK melalui ketuanya Susilaningtyas turut berharap jaksa penuntut umum (JPU) dapat mempertimbangkan perihal status Richard sebagai justice collaborator (JC).
Sambo kemudian menuturkan bahwa sebagai jenderal bintang dua yang memiliki ajudan, dia berpikir untuk memanfaatkan para ajudannya tersebut untuk menghadapi situasi tertentu.
Pemeriksaan perlu dilakukan untuk mengklarifikasi video tersebut meski pembicaraan tersebut dinilai berada dalam ranah privasi.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan agar hakim ragu memvonis Sambo karena mereka khawatir vonis nya dinilai sebagai hasil konspirasi akibat sama dengan video yang telah viral itu.
Ferdy Sambo menyebut identitas anggota yang menjemputnya untuk ditempakan khusus (Patsus) di Mako Brimod, Depok, Jawa Barat.
Djumyanto mengatakan jika nantinya pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara masih belum dapat diselesaikan, maka PN Jaksel akan kembali memperpanjang masa penahanan Sambo.
Bharada E akan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini.
Bharada E akan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved