Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA penuntut umum (JPU) membantah pleidoi atau pembelaan yang diajukan Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Jaksa menilai fakta yang disampaikan oleh kubu Kuat merupakan fakta yang semu dan parsial. Hal tersebut dikarenakan, menurut jaksa penuntut umum fakta yang diperoleh dari saksi dan keterangan ahli tersebut hanya mendukung argumentasi kubu Kuat Ma'ruf.
Dikarenakan hal tersebut, maka jaksa menilai bahwa pleidoi yang dikemukakan oleh Kuat Ma'ruf dalam melakukan pembelaan tidak menggambarkan fakta yang sesungguhnya.
"Kami selalu tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumentasi dari tim penasehat hukum di dalam pleidoinya dikarenakan serangan fakta yang mereka kemukakan merupakan fakta yang semu dan parsial yang diperoleh dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka saja" ucap jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
"Sehingga keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi" sambungnya.
Jaksa juga menuturkan bahwa, apabila tim penasehat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf dapat mengurangikan fakta persidangan secara utuh maka dapat terlihat kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan oleh penasehat hukum di dalam pembelaan mereka.
Jaksa turut menilai bahwa, apabila kubu Kuat Ma'ruf dapat menguraikan fakta secara utuh maka dapat dengan jelas menunjukkan adanya keturut sertaan Kuat dalam rencana pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
"Dikarenakan apabila tim penasehat hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh, maka akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan, baik oleh tim penasehat hukum di dalam pleidoi mereka yang telah jelas menunjukkan adanya keturut sertaan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu" tegas jaksa.
Selain itu, jaksa juga mengutarakan bahwa dengan diuraikannya fakta persidangan secara konferhensif, maka dapat memperlihatkan bagaimana kerapihan dan terstrukturnya tindakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Karena dengan mengurangikan fakta persidangan secara konferhensif kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam rangkaian turut serta merencana pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan mengurangikan rangkaian fakta persidangan secara utuh" ucap jaksa.
Diketahui bahwa, Kuat Ma'ruf telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan guna terlepas dari tuntutan jaksa.
Kuat berdalih bahwa, dia tidak pernah mengetahui apa yang akan dialami oleh korban Yosua Hutabarat pada 8 Juli silam.
"Namun saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022" ucap Kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Kuat mengatakan bahwa, sejak dimulainya proses penyidikan yang dia merasa telah dianggap dituduh mengetahui atas rencana pembunuhan terhadap Yosua.
"tetapi dimulai dari proses penyidikan saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum" ujarnya.
"Baik itu pisau yang dianggap saya sudah siapkan dari Magelang dan bahkan saya dituduh membawa pisau itu ke rumah Duren Tiga" sambungnya.
Menurut Kuat, berdasarkan fakta di dalam persidangan secara jelas tidak memperlihatkan dirinya membawa sebuah pisau yang dimana menurutnya hal tersebut turut duduk dengan keterangan ahli dan rekaman CCTV.
"Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan" jelas Kuat.
Dia juga menentang tuduhan perihal persengkongkolan dirinya dengan Ferdy Sambo. Hal tersebut dikarenakan menurutnya, tidak ada bukti yang memperlihatkan dia bertemu dengan Ferdy Sambo di kediaman pribadi Ferdy Sambo di jalan Saguling sebelum terjadinya penembakan Yosua.
"Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan Bapak Ferdy sambo. Namun berdasarkan hasil persidangan tidak ada satupun saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan kalau saya bertemu dengan bapak ferdy sambo di saguling" tegasnya.
Sebelumnya, jaksa telah menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun. Hal tersebut dikarenakan menurut jaksa, Kuat Ma'ruf terbukti bersalah dan minta kepada majelis hakim persidangan untuk menyatakan Kuat Ma'ruf telah bersalah dengan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1). (OL-13)
Perkelahian itu menyebabkan Mumuh mengalami luka di sekujur tubuhnya karena disabet senjata golok oleh salah satu pelaku
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
UPACARA pemakaman Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik kelompok perlawanan Hamas, dimulai pada Kamis (1/8) di ibu kota Iran, Teheran, yang dihadiri sejumlah besar warga dan pejabat.
PEMIMPIN Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei berjanji akan memberikan hukuman berat dan membalas dendam terhadap Israel akibat pembunuhan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Teheran.
Yosep divonis bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana
Kakak beradik KS (17) dan PA (16) sudah merencanakan pembunuhan ayah kandungnya S (55) di toko perabot di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Hari ini, Minggu, 26 Mei 2024, Polda Jabar memperlihatkan sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016.
SEORANG ibu di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) membunuh anak kandungnya karena kecanduan judi online atau judi slot.
PIHAK keluarga almarhum RHM, korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi, berharap pelaku pembunuhan yang berinisial AR di hukum mati.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved