Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUTRI Candrawathi dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jelas tim JPU, Rabu (18/1).
Baca juga: Ayah Yosua Kecewa Jaksa Cuma Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Bui
Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan hal yang meringankan Putri. Salah satunya, bersikap sopan selama menjalani persidangan. "Hal yang meringankan Putri ialah belum pernah dihukum dan bereprilaku sopan di persidangan," imbuhnya.
Namun, ada hal yang memberatkan tuntutan Putri. Di antaranya, perbuatan yang telah menghilangkan nyawa Brigadir Yosua. Putri juga dinilai berbelit dan tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, Putri tidak memberikan keterangan di persidangan dan tidak menyesali perbuatannya. Selanjutnya, akibat perbuatannya, Putri menimbulkan kegelisahan dan kegaduhan di masyarakat.
Baca juga: Tidak Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf Bagi Tuntutan Ferdy Sambo
Setelah jaksa membacakan tuntutan tersebut, Putri tampak memicingkan mata dan menunduk. Sedangkan pengunjung di ruang sidang berteriak. Ruang sidang menjadi riuh setelah tuntutan jaksa dibacakan.
Hakim kemudian meminta pengunjung sidang untuk diam, atau akan dikeluarkan dari ruang persidangan jika tidak menurut. Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Putri, Arman Hanis, meminta waktu selama dua pekan untuk mengajukan nota pembelaan dari terdakwa maupun dari penasihat hukum.
Namun, hakim hanya memberikan waktu satu minggu seperti terdakwa lainnya. "Kami berikan waktu seminggu kepada penasihat hukum," tegas hakim.(OL-11)
Berikut beberapa jaksa tergoda oleh suap dan korupsi, mencoreng integritas institusi kejaksaan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyindir lamanya kehadiran negara dalam merespons permasalahan di masyarakat. Negara baru hadir ketika permasalahan tersebut viral.
Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, dan memerlukan peran kantor hukum serta pengacara yang memang berkompeten.
TERLAPOR kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Prisiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus pengamat Rocky Gerung tidak menghadiri pemeriksaan di Bareskrim. Ini alasannya.
SI Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone resmi ditahan, pada Selasa, 4 Juli 2023. Polisi mengenakan pasal berlapis, termasuk UU ITE.
Kegelisahan yang tinggi dalam diri Triweka melihat ketidakadilan dan ketidakberdayaan masyarakat kecil ketika berhadapan dengan hukum,
Yosep divonis bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana
Kakak beradik KS (17) dan PA (16) sudah merencanakan pembunuhan ayah kandungnya S (55) di toko perabot di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Hari ini, Minggu, 26 Mei 2024, Polda Jabar memperlihatkan sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016.
SEORANG ibu di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) membunuh anak kandungnya karena kecanduan judi online atau judi slot.
PIHAK keluarga almarhum RHM, korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi, berharap pelaku pembunuhan yang berinisial AR di hukum mati.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved