Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BHARADA Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum menyebut Bharada E terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer pasal 340 junto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” jelas jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Baca juga: Soal Tuntutan Putri Candrawathi, Pihak Brigadir J: Tidak Cerminkan Keadilan
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Bharada E ialah eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua. Kemudian, perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan Bharada E, yakni bekerja sama untuk membongkar kejahatan dan belum pernah dihukum. Lalu, jaksa menilai Bharada E bersikap sopan dan kooperatif selama di persidangan.
"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," imbuh jaksa.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ruang Sidang Riuh
Mendengar putusan tersebut, Richard tampak menahan tangis. Dirinya sesekali sesenggukan sambil kepalanya menunduk. Setelah putusan dibacakan, Bharada kemudian menuju penasihat hukumnya Ronny Talapessy dan menumpahkan air matanya.
Di lain sisi, pengunjung sidang histeris setelah mendengar putusan tersebut. Bahkan, mereka yang di luar ruangan mencoba masuk ke ruangan, hingga terjadi aksi saling dorong. Mereka tidak terima hukuman Richard lebih berat dari Putri Candrawathi, yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.
Sementara itu, penasihat hukum Bharada E Ronny Talapessy menyebut pihaknya akan mengajukan mengajukan nota pembelaan. Hakim memberikan waktu satu pekan untuk pihak Bharada E menyiapkan pembelaan tersebut.(OL-11)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved