Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Jaksa

Rahmatul Fajri
18/1/2023 17:51
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Jaksa
Richard Eliezer, salalh satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.(Antara)

BHARADA Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Jaksa Penuntut Umum menyebut Bharada E terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer pasal 340 junto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” jelas jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Baca juga: Soal Tuntutan Putri Candrawathi, Pihak Brigadir J: Tidak Cerminkan Keadilan

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Bharada E ialah eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua. Kemudian, perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan Bharada E, yakni bekerja sama untuk membongkar kejahatan dan belum pernah dihukum. Lalu, jaksa menilai Bharada E bersikap sopan dan kooperatif selama di persidangan.

"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," imbuh jaksa.

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ruang Sidang Riuh

Mendengar putusan tersebut, Richard tampak menahan tangis. Dirinya sesekali sesenggukan sambil kepalanya menunduk. Setelah putusan dibacakan, Bharada kemudian menuju penasihat hukumnya Ronny Talapessy dan menumpahkan air matanya.

Di lain sisi, pengunjung sidang histeris setelah mendengar putusan tersebut. Bahkan, mereka yang di luar ruangan mencoba masuk ke ruangan, hingga terjadi aksi saling dorong. Mereka tidak terima hukuman Richard lebih berat dari Putri Candrawathi, yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.

Sementara itu, penasihat hukum Bharada E Ronny Talapessy menyebut pihaknya akan mengajukan mengajukan nota pembelaan. Hakim memberikan waktu satu pekan untuk pihak Bharada E menyiapkan pembelaan tersebut.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya