Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat. Sebelumnya Richard divonis satu tahun enam bulan di penjara akibat keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadiir J).
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Agustus 2023.
Baca juga: MA Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs
Richard kini bukan narapidana. Statusnya saat ini klien pemasyarakatan. Cuti bersyarat berlaku selama enam bulan. Dia sejatinya divonis satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Richard wajib mengikuti sejumlah aturan saat cuti bersyarat. Kebebasannya belum murni.
Baca juga: Vonis Putri Candrawathi Berkurang Jadi 10 Tahun, Dapat Diskon dari MA
"Selama menjalani cuti bersayart, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," tutir Rika.
(Z-9)
TERPIDANA kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer resmi dinyatakan bebas dari penjara
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer merupakan langkah yang tepat.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved