Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menyatakan, keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer merupakan langkah yang tepat.
Dijelaskan Ficar, Eliezer yang sudah bersedia tampil di media mengartikan bahwa Eliezer sudah tidak perlu mendapat perlindungan. Sehingga, menurut Fickar keputusan yang diambil LPSK untuk mencabut perlindungan Eliezer merupakan pilihan yang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"LPSK itu kan fungsinya melindungi ya. Melindungi orang orang yang ada di dalam penegakkan hukum baik itu saksi maupun pelaku, agar tidak mendapat ancaman dari luar maupun dari dalam, baik ancaman fisik maupun ancaman psikis," tutur Abdul Ficar dalam keterangannya, Sabtu (11/3).
Baca juga : LPSK Cabut Perlindungan untuk Richard Eliezer
Keputusan Eliezer memenuhi undangan wawancara dengan salah satu stasiun televisi nasional tanpa sepengetahuan LPSK mengindikasikan bahwa sudah tidak ada lagi ancaman dari luar yang membahayakan Eliezer.
“Itu artinya dia sudah tidak perlu perlindungan. Karena itu lah kemudian LPSK memutuskan untuk tidak melindungi lagi, ya karena dia merasa orang yang dilindungi itu sudah merasa aman dan tidak ada lagi ancaman dari luar," imbuhnya.
Baca juga : Pengacara Richard Sesali Keputusan LPSK Cabut Perlindungan
Disinggung terkait apakah keputusan LPSK berlebihan, Ficar menyatakan hal itu tidak bisa dikatakan berlebihan. Menurutnya LPSK hanya menjalankan ketentuan sesuai dengan ketentuan perlindungan saksi dan korban.
"Tidak (berlebihan). memang sudah begitu menurut hukum, sudah tepat (keputusannya). Ketika dia (Eliezer) sudah tidak melibatkan LPSK lagi, itu artinya dia sudah merasa tidak ada ancaman," jelasnya.
Dengan Eliezer yang sudah tidak lagi dilindungi LPSK, Ficar menyebutkan lembaga negara yang masih bisa melindungi Eliezer saat ini adalah Polri.
"Secara umum lembaga kepolisian merupakan lembaga keamanan untuk masyarakat. Jadi polisi masih punya kewajiban untuk melindungi Eliezer itu," jelasnya.
Adapun dapat diketahui, LPSK mencabut perlindungan terhadap narapidana kasus pembunuhan Richard Eliezer karena wawancara dengan Kompas TV.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial mengatakan tindakan itu bertentangan dengan perjanjian LPSK dengan Richard. Hal tersebut juga dinilai bertentangan dengan aturan dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban. (Z-8)
TERPIDANA kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer resmi dinyatakan bebas dari penjara
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved