Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR psikologi forensik dari University of Melbourne, Reza Indragiri Amril, menilai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, tidak sungguh-sungguh menyesali perbuatannya.
Pandangan Reza setelah mendengar nota pembelaan yang disampaikan Sambo di PN Jakarta Selatan pada Selasa (24/1) kemarin. Menurutnya, Sambo tidak menjadikan nota pembelaan sebagai upaya untuk berinteraksi dengan keluarga Brigadir J.
Dalam nota pembelaan, seharusnya Sambo berinteraksi dengan keluarga korban, agar dapat membangkitkan reputasi humanisnya dengan semaksimal mungkin. Namun, alih-alih menyebut keluarga korban, Sambo justru terlihat berhadap-hadapan dengan masyarakat.
Hal itu terlihat dari Sambo yang menyebut dirinya telah dihakimi oleh publik akibat kasus yang menjeratnya. "Itu semua memunculkan tafsiran bahwa FS tidak sungguh-sungguh menyesali perbuatannya, melainkan menyesali proses penegakan hukum dan penyikapan publik," ujar Reza dalam keterangannya, Rabu (25/1).
Baca juga: Presiden Tegaskan Tak akan Intervensi Kasus Ferdy Sambo
Lebih lanjut, dia menganalisa alur nota pembelaan Sambo. Awalnya, Sambo mengecam publik yang telah menghakimi dirinya. Kemudian, menggambarkan dampak sikap publik terhadap dirinya dan keluarganya.
Selanjutnya, membingkai pemerkosaan oleh Brigadir J terhadap istrinya sebagai titik awal peristiwa. Lalu, menekankan itikadnya untuk menolong Brigadir J dan menyelamatkan RE.
Adapun Sambo kemudian menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada keluarganya sendiri, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Terakhir, Sambo meminta putusan hakim yang adil dengan pertimbangan yang objektif, sambil mengutip ayat Injil.
Baca juga: Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi
Reza menilai sejak awal Sambo memperteguh kesan menyerang, namun dengan kemasan rendah hati. Kemudian, uraian Sambo kronologi peristiwa sesungguhnya tidak terlalu dibutuhkan. Pasalnya, akan disampaikan secara lebih rinci oleh penasihat hukum.
Nota pembelaan pribadi disebutnya bukan merupakan hal yang paling menentukan berat ringan suatu hukuman. Adapun nota pembelaan penasihat hukum, disusul nota tuntutan jaksa, itu yang lebih menarik perhatian hakim.
Sebelumnya, Ferdy Sambo kesal lantaran kerap diserang publik di media sosial. Tepatnya, ketika kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mengemuka. Hal itu tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoinya.
"Beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," pungkas Sambo di persidangan.(OL-11)
Berikut beberapa jaksa tergoda oleh suap dan korupsi, mencoreng integritas institusi kejaksaan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menyindir lamanya kehadiran negara dalam merespons permasalahan di masyarakat. Negara baru hadir ketika permasalahan tersebut viral.
Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, dan memerlukan peran kantor hukum serta pengacara yang memang berkompeten.
TERLAPOR kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Prisiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus pengamat Rocky Gerung tidak menghadiri pemeriksaan di Bareskrim. Ini alasannya.
SI Kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus dugaan penipuan penjualan iPhone resmi ditahan, pada Selasa, 4 Juli 2023. Polisi mengenakan pasal berlapis, termasuk UU ITE.
Kegelisahan yang tinggi dalam diri Triweka melihat ketidakadilan dan ketidakberdayaan masyarakat kecil ketika berhadapan dengan hukum,
Yosep divonis bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana
Kakak beradik KS (17) dan PA (16) sudah merencanakan pembunuhan ayah kandungnya S (55) di toko perabot di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Hari ini, Minggu, 26 Mei 2024, Polda Jabar memperlihatkan sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016.
SEORANG ibu di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) membunuh anak kandungnya karena kecanduan judi online atau judi slot.
PIHAK keluarga almarhum RHM, korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi, berharap pelaku pembunuhan yang berinisial AR di hukum mati.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved