Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENKO Polhukam Mahfud MD menyebut pejabat baik di tingkat menteri hingga ASN yang mendapat sorotan negatif dari publik atau terlibat kasus hukum seharusnya mengundurkan diri dengan legawa. Hal itu merupakan etika moral yang terkandung dalam Pancasila.
"Pejabat publik yang kebijakannya mendapat sorotan negatif dari publik harus mau mengundurkan diri dari jabatannya," ujar Mahfud saat membawakan orasi ilmiah dalam acara Dies Natalis Universitas Bung Karno (UBK), Kamis (30/11).
Mahfud menegaskan bahwa terkait etika moral sebenarnya sudah diatur dalam TAP MPR RI 6/2021. Aturan itu masih berlaku hingga saat ini, akan tetapi para pejabat atau ASN sering berlindung dalam aturan asas praduga tak bersalah.
Baca juga : Ketua KPK Firli Bahuri dan Wamenkumham Tersangka Korupsi, Anies: Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Meski menyampaikan orasi terkait etika moral, Mahfud mengakui bahwa hal itu bukan untuk menyindir Ketua KPK dan Wakil Menkumham yang tersandung kasus hukum. Menurutnya, sejak awal era reformasi sudah banyak pejabat atau ASN yang tidak mematuhi nilai-nilai Pancasila yang mengandung etika dan moral dalam berbangsa dan bernegara.
"Ndak ada sindiran, kan banyak bukan hanya Ketua KPK, kan banyak selama ini sejak jaman reformasi kan banyak yang begitu-begitu. Itu kepada pejabat semuanya dan kepada ASN semuanya, kan itu aturannya," tegasnya.
Baca juga : Wamenkumham Masih Aktif Meski Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Presiden : Tanya KPK
Mahfud mengatakan bahwa dirinya sengaja memberi kuliah umum menyangkut pancasila dan segala nilai hukum dan non hukumnya, serta hukum-hukum dalam pandangan Bung Karno yang progresif. Bung Karno menjadi teladan dalam bidang hukum dan non hukum, salah satunya terkait hukum progresif atau mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan.
"Kalau nilai-nilai Pancasila itu kita ikuti, baik yang hukum maupun nilai-nilai non hukum maka hidup kita ini akan tertib damai dan insyaallah makmur. Karena di situ juga orang dianjurkan untuk beribadah dengan baik, melaksanakan ajaran agamanya dengan baik. Tapi itu bukan hukum, itu adalah nilai yang diajarkan oleh Pancasila," tandasnya. (Z-4)
BANYAKNYA kasus pelanggaran kode etik dibutuhkan suara rakyat sebagai kritik yang keras agar pejabat publik lainnya tetap pada jalur yang sesuai dengan regulasi, kode etik, dan moral.
FILSUF sekaligus rohaniwan Prof Franz Magnis Suseno menilai terdapat 2 sebab mulai lunturnya keteladanan pejabat publik saat ini dalam kasus Anwar Usman, Firli Bahuri, hingga Hasyim Asy'ari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap fakta bahwa lebih dari 14.000 pejabat belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN),
CALON presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menegaskan pemerintahan tidak boleh menggunakan fenomena orang dalam (ordal). Penempatan pejabat publik harus berdasarkan meritokrasi.
Buku The Indonesian Next Leader diluncurakan di acara HUT Ke-54 Media Indonesia. Berikut adalah tokoh inspiratif yang berpotensi jadi pemimpin Indonesia di masa depan dari klaster pengusaha:
Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait netralitas mempertebal isu ketidaknyamanan dalam kabinet saat ini.
Pemimpin baik elite politik, pejabat negara pada kementerian dan lembaga, hendaknya berusaha menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjaga moralitas dan etika sebagai pelayan publik.
PROFESOR Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda mengatakan harus ada pembenahan yang serius di dalam hal rekrutmen pejabat negara.
KPK menduga banyak penyelengara negara tak benar dalam menyampaikan LHKPN
Ada kecenderungan mutasi pejabat di daerah untuk mengamankan pilkada sesuai garis kebijakan pejabat yang mengangkat mereka.
KPK meminta para pejabat negara untuk segera mengumpulkan LHKPN, meskipun telah terlambat, dengan batas akhir pada 31 Maret 2024.
KPK melarang pejabat negara menerima bingkisan Lebaran atau Idul Fitri, Penerimaan bingkisan Lebaran tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved