Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARA pejabat negara diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumpulkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) meski terlambat. Di mana batas akhir 31 Maret 2024.
“KPK mengimbau kepada para pegawai negeri atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Minggu (7/4).
Ipi menjelaskan ada 14.072 pejabat belum menyerahkan LHKPN terhitung pada 3 April 2024. Lembaga Antirasuah memberikan ultimatum kepada mereka karena dokumen itu harus diserahkan sebagai komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca juga : 159 Instansi Pemerintahan Serahkan LHKPN, Pemprov Kalbar dan Kepri Paling Patuh
KPK masih menerima LHKPN pejabat yang belum diserahkan. Meskipun, kata Ipi, akan ada catatan tersendiri.
“KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘terlambat lapor’,” ucap Ali.
Pejabat yang belum melapor juga diharap tidak banyak alasan. Sebabm pengisian bisa dilakukan secara daring dengan mengakses situs lhkpn.kpk.go.id.
“Aplikasi ini memungkinkan para pegawai negeri atau wajib lapor melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja,” tutur Ipi. (Z-3)
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pemimpin baik elite politik, pejabat negara pada kementerian dan lembaga, hendaknya berusaha menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjaga moralitas dan etika sebagai pelayan publik.
PROFESOR Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda mengatakan harus ada pembenahan yang serius di dalam hal rekrutmen pejabat negara.
KPK menduga banyak penyelengara negara tak benar dalam menyampaikan LHKPN
Ada kecenderungan mutasi pejabat di daerah untuk mengamankan pilkada sesuai garis kebijakan pejabat yang mengangkat mereka.
KPK melarang pejabat negara menerima bingkisan Lebaran atau Idul Fitri, Penerimaan bingkisan Lebaran tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved