Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pejabat negara menerima bingkisan Lebaran atau Idul Fitri, Penerimaan bingkisan Lebaran tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi. Bingkisan dari pihak swasta harus dihindari, terutama kalau berhubungan dengan pekerjaan dan jabatannya di lembaga negara.
Larangan tersebut dituangkan KPK dalam surat edaran. Surat edaran tersebut setiap tahun dikeluarkan KPK jelang idul Fitri. Pejabat juga diharapkan tidak meminta tunjangan hari raya (THR) ke pihak swasta.
“KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024,” kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung di Jakarta, Rabu, 26 Maret 2024.
Baca juga : KPK: Pejabat Dilarang Terima Hadiah THR Lebaran
“Permintaan dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang,” ucap Ipi.
Permintaan THR jelang Idul Fitri berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di masa mendatang. Selain itu, kata Ipi, tindakan tersebut juga melanggar kode etik dan berpotensi dipidana.
Pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun badan usaha milik negara, dan daerah diminta melarang anak buahnya membawa fasilitas kantor untuk kepentingan idul Fitri. Sebab, kata Ipi, alat kantor bukan dibeli untuk kepentingan pribadi.
Baca juga : KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Selama Idulfitri, Totalnya Rp240 Juta
“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” ujar Ipi.
Seluruh pimpinan lembaga negara juga diharap menjadi pelopor dalam penolakan penerimaan gratifikasi jelang idul Fitri. Jika tidak bisa menolak, pejabat diminta segera melapor ke KPK.
“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” tutur Ipi.
(Z-9)
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Tradisi memberikan hampers jelang Idul Fitri menjadi populer, terutama di media sosial. Tren ini bisa positif atau bisa menjadi beban?
Program Loka Berbagi Bingkisan ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen Loka Supermarket dan MahaDasha dalam menjalankan misi Grup Perusahaan
Festival Ramadhan tahun ini bukan hanya tentang pembagian bingkisan semata, tetapi juga tentang semangat kolaborasi yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
BRI mengusung tagline Berbagi Bahagia Bersama BRI Group melaksanakan program CSR dengan membagikan paket lebaran.
Jelang Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah, PT Federal International Finance (FIFGroup) menyalurkan bingkisan serta bantuan kepada anak yatim, janda dhuafa, dan masyarakat sekitar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved