Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di beberapa daerah di Indonesia salah satunya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merupakan lumbung ternak di wilayah Indonesia Timur.
Kementan terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Kemenparekraf telah berupaya mengembangkan desa wisata menjadi destinasi yang berkualitas dan semakin dikenal luas melalui anugerah desa wisata Indonesia (ADWI).
Indonesia kembali menjadi salah satu tuan rumah pada musim ini, tepatnya di Samota, Sumbawa, NTB, pada 24-26 Juni.
Dalam menyosialisasikan quick win, Kemenparekraf fokus pada lima destinasi superprioritas di antaranya Mandalika dan Labuan Bajo.
Karang tersebut hendak diselundupkan dari Pelabuhan Penyeberangan Lembar-Padang Bai dengan modus pengiriman via bus penumpang antarkota antarprovinsi (AKAP).
KAPAL Motor Permata Asia GT 1381, bermuatan 2.300 ton semen tenggelam di perairan sekitar pegunungan SangiangApi, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (7/5).
IPB University menerjunkan timnya untuk meneliti fenomena munculnya lapisan coklat tebal di Teluk Bima, Nusa Tenggara Barat.
Pre-summit ke-2 yang baru dilaksanakan di Lombok, 23-24 April 2022 membahas terkait salah satu isu prioritas Transformasi Digital.
Seorang Peserta Gelar Pasar Tani dari Kelompok Tani, Dewi Nita Haryani menyampaikan, produk-produk dari kelompok tani yang mereka jual, yaitu beras, bawang putih, bawang merah, cabe dan tomat.
Zulkieflimansyah menilai, kegiatan ini tidak hanya pada substansi belanjanya, tapi interaksi masyarakat menjelang Idul Fitri
DUKUNGAN untuk Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, mengalir hingga Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Koordinator GNIJ NTB Zubaer mengungkapkan acara tersebut merupakan langkah terpadu menuju kedaulatan dan kemandirian bangsa di semua lini kehidupan.
Djoko menjelaskan penghentian proses hukum Amaq Sinta tersebut berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum
"Orang yang melawan begal mendapatkan penghargaan dari polisi, jangan dibalik-balik, korban begal malah sebagai tersangka."
KAPOLDA Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta.
Dia membunuh kawanan begal itu dalam keadaan terpaksa, karena kalau tidak melawan nyawanya akan melayang ketika diserang kawanan begal.
DPR mengapresiasi Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, yang menghentikan kasus korban begal menjadi tersangka, Amaq Sinta alias Murtede,
Agus berharap dengan adanya aspirasi dari masyarakat, akan membuat Polda NTB dapat menentukan proses hukum yang tepat.
Kemungkinan besar, korban bisa muncul ke permukaan. Ada kemungkinan lain yakni jika tidak muncul, berarti korban terbenam lumpur.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved