Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto memutuskan memecat Brigadir Kepala (Bripka) MN atau M. Nasir yang kini masih berstatus terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Satu (Briptu) HT atau Haerul Tamimi.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Artanto di Mataram, Selasa (13/9), mengatakan bahwa Kapolda NTB membuat keputusan demikian berdasarkan rekomendasi putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat Polda NTB. "Jadi, Kapolda NTB memutuskan pemecatan sesuai putusan majelis etik yang sebelumnya memberikan rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap MN (M. Nasir)," kata Artanto.
Dia mengemukakan pemberian sanksi berat yang mengartikan MN tidak lagi berdinas di kepolisian itu sudah dilaksanakan dalam upacara PTDH di Polres Lombok Timur, tempat MN sebelumnya menjalankan tugas sebagai abdi negara. "Pemecatan dia sudah diupacarakan di Polres Lombok Timur. Jadi, statusnya sekarang sudah warga biasa, bukan lagi anggota Polri," ucapnya.
Pemecatan terhadap MN merupakan tindak lanjut dari kasus penembakan terhadap Briptu HT pada 25 Oktober 2021. Kejadian tersebut berlangsung di gerbang rumah korban yang berada di kawasan Perumahan Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak peluru yang bersarang di bagian dada sebelah kanan. Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senjata laras panjang V2 Sabhara Polri. Penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur itu pun terungkap dari pengakuan pelaku. Pengakuan tersebut disampaikan MN ketika mengembalikan senjata api V2 Sabhara Polri itu ke tempatnya bertugas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong menyatakan MN terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, MN divonis 17 tahun penjara, lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa. Upaya hukum MN berlanjut ke tingkat banding. Dalam amar putusan 8 September 2022, majelis hakim menjatuhkan pidana dengan mengubah masa hukuman dari 17 tahun menjadi 13 tahun penjara.
Terkait dengan berkurangnya masa hukuman MN, Putu Oka Bhismaning, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lombok Timur yang mewakili jaksa penuntut umum mengaku tidak bisa memberikan komentar karena pihaknya belum menerima berkas putusan banding tersebut. "Kami menunggu berkas putusan datang, baru bisa berikan komentar," ucap Oka. (Ant/OL-14)
Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) Polda Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Semarang, Jawa Tengah.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan 1.031 personel gabungan untuk mengamankan aksi BEM UI terkait gugatan UU TNI dan solidaritas Andrie Yunus.
Budi mengatakan personel akan ditempatkan di gereja-gereja, titik keramaian, hingga lokasi yang menjadi pusat kegiatan umat Kristiani selama perayaan Paskah.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Ledakan petasan di Pekalongan menewaskan remaja 14 tahun. Dua korban lain masih dirawat intensif, polisi lakukan penyelidikan.
Tragedi berdarah di Alam Barajo, Jambi. Indra tewas dengan 18 tusukan di depan anak balitanya. Polisi tangkap dua pelaku yang merupakan tetangga korban.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Kasus pembunuhan Nus Kei memasuki babak baru. Polisi resmi kirim SPDP ke kejaksaan, dua tersangka terancam hukuman mati. Simak kronologi lengkapnya.
David Anthony Burke (D4vd) mengaku tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan Celeste Rivas Hernandez. Jasad korban ditemukan dalam Tesla miliknya.
POLRES Metro Bekasi memburu pelaku pembunuhan terhadap perempuan pengusaha tenda hajatan, Eem, 60, di kediamannya, Kampung Utan Salak, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved