Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Polisi mengungkap Penjabat (Pj) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun terkena lemparan batu saat arak-arakan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ridwan kini tengah menjalani perawatan.
Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri ikut menjadi sasaran penyerangan massa dalam kericuhan arak-arakan jenazah mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe di Papua.
Penjabat Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun terluka saat arak-arakan jenazah mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang akan dimakamkan di Papua hari ini, Kamis (28/12).
Waktu pemakaman yang pasti akan disesuaikan dengan agenda yang telah disusun, tetapi pemakaman sore hari ini.
Pemkab Jayapura menghimbau masyarakat di Papua menjaga ketentraman pascameninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Apalagi masih dalam suasana Natal 2023.
Sesampainya di Papua, lanjut Petrus, akan dilakukan penghormatan terhadap jenazah Lukas Enembe. Petrus juga telah berkoordinasi dengan Polri terkait kepulangan jenazah Lukas Enembe.
Menurut keterangan sang adik Elius Enembe, mendiang Lukas Enembe akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu (27/12) malam.
EKS Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia hari ini, 26 Desember 2023. Keluarga kini merundingkan waktu yang tepat untuk membawanya kembali ke Bumi Cenderawasih.
Almarhum mengembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
MANTAN Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia. Kabar ini dibenarkan oleh Pengacaranya Petrus Bala Pattyona.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Lukas Enembe. Selain itu, hukuman penjara Lukas ditambah dari 8 tahun menjadi 10 tahun.
PIHAK keluarga Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe menuliskan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta keadilan bersamaan dengan perkembangan kondisi kesehatan Lukas
KPK resmi mengajukan banding atas vonis kasus suap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pada saat yang sama, Lukas saat ini hanya bisa terbaring lemah di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, karena kondisi fisiknya yang makin melemah akibat sakit.
KPK akan mengajukan banding untuk pengambilan aset Hotel Angkasa milik Lukas Enembe.
Putusan Majelis Hakim terhadap Lukas Enembe dinilai tidak sesuai, menjadi langkah KPK mengajukan banding.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau gegabah menanggapi vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga antirasuah mau menganalisis keseluruhan putusan lebih dahulu.
Majelis Hakim menilai Hotel Angkasa tidak berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya penjemputan paksa untuk membawa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ke persidangan.
MANTAN Gubernur Papua Lukas Enembe divonis penjara delapan tahun karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi. Hukuman itu langsung ditolak.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved